Penjual Masker Ini Dinilai Langgar Perda, Satpol PP Denpasar:Boleh Jualan Tapi Jangan di Badan Jalan

Penulis: Putu Supartika
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penertiban pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan oleh Satpol PP Denpasar

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Di masa pandemi Covid-19 ini, dan warga diwajibkan menggunakan masker, muncul banyak pedagang masker dadakan.

Di beberapa sudut di pinggir jalan di Kota Denpasar banyak ditemui penjual masker baik yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat.

Namun Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (23/4/2020) mengatakan banyak dari penjual masker dadakan tersebut yang melakukan pelanggaran Perda tentang ketertiban umum.

“Belakang muncul pelanggaran Perda oleh beberapa penjual masker. Tetap kita bina. Kita paham situasi sulit, walaupun demikian, bukan berarti peraturan harus dilanggar,” kata Sayoga.

H-1 Ramadhan, Ini Harga Barang Kebutuhan Pokok di Kota Denpasar

TNI-Polri Peduli Covid-19 di Bali Distribusikan 1.110 Paket Sembako ke Berbagai Elemen Masyarakat

Pesawat Batik Air Jemput Obat-obatan 8.569 Kg dari Hangzhou China Menuju Bandara Soetta Indonesia

Sayoga meminta pedgang tersebut tak memanfaatkan badan jalan untuk berjualan masker.

Melainkan mencari lahan kosong untuk berjualan sehingga tak mengganggu pengendara lainnya.

“Kita tidak melarang mereka berjualan, tapi jangan gunakan badan jalan. Nanti pasti kan ramai orang yang turun untuk membeli masker, otomatis kan akan mengganggu,” katanya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pembinaan dengan jalan meminta mereka tidak berjualan di badan jalan.

Namun jika pedagang tersebut masih membandel, maka pihaknya akan mengamankan mereka dan melakukan sidang tindak pidana ringan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemantauan kepada pedagang malam yang masih buka lebih dari pukul 21.00 Wita.

Pihaknya mengaku masih menemukan beberapa pedagang yang membandel berjualan hingga larut malam melebihi jam batas operasional yang telah ditentukan.

“Kalau sudah sering diperingatkan tapi tidak memperhatikan juga, ya mohon maaf kami harus kenakan Tipiring,” katanya.

Selain melakukan pembinaan kepada pedagang maupun masyarakat yang bandel, pihaknya juga melakukan penjagaan di hotel tempat karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sampai saat ini terdapat 4 hotel tempat karantina PMI yang harus dijaga. (*)

Berita Terkini