Ditangkap Edarkan Sabu 1 Kg Lebih, Willi Pasrah Divonis 16 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari balik layar, Willy didampingi penasihat hukumnya mendengarkan majdlis hakim membacakan amar putusan.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim pimpinan, IGN Putra Atmaja mengganjar terdakwa Willi Jenawi (31) dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Willy yang juga residivis kasus narkotik ini dinyatakan terbukti bersalah terlibat jaringan peredaran narkotik jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram (Kg) lebih.

Demikian disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (23/4/2020).

Mendengar putusan itu, terdakwa Willi yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar hanya bisa pasrah menerima.

Selundupkan Ganja dari Swiss, Dituntut 10 Tahun Penjara, Raphael Akan Ajukan Pembelaan

Tonight Show NET TV Episode Terakhir, Najwa Shihab Sebut Akan Banyak Yang Kehilangan

Program Belajar dari Rumah Gemar Matematika Bersama Pak Ridwan, Berikut Pertanyaan dan Jawabannya

"Kami menerima Yang Mulia," ucap Desi Purnani Adam selaku anggota penasihat hukum.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Ayu Rai Artini belum bersikap dan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu menuntut Willi dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim terlebih dahulu mengurai hal-hal yang dijadikan pertimbangan menjatuhkan putusan.

Hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana narkotik, dan berdampak merugikan masa depan generasi muda.

"Terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotik," papar hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dinyatakan sopan dalam persidangan dan mengakui dengan terus terang serta menyesali perbuatannya.

Willi sendiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Willi Jenawi dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.

Diungkap dalam surat dakwaan, Willi berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Tukad Balian, Gang Ketapang No.1, Banjar Kelod, Keluruhan Renon, Denpasar Selatan, 2 November 2019.

Halaman
12

Berita Terkini