“Hasil simpulan akan dilakukan perbaikan,” kata dia.
Tumpak mengatakan pengawasan dan evaluasi pimpinan dan pegawai KPK akan dilakukan secara bertahap.
Dewas akan mengevaluasi kinerja selama 3 bulan sekali.
Laporan pengawasan akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan DPR.
"Pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK dilakukan secara bertahap. Hasil pengawasan dan evaluasi kinerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang KPK akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI dalam satu tahun sekali," kata Tumpak. (.)(.)