TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sejak awal April 2020 telah menyebutkan ada larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 46 atau 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Pada Minggu (26/4/2020), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan mengenai sanksi bagi ASN/PNS yang melakukan perjalanan ke luar daerah atau kegiatan mudik selama masa pandemi virus corona.
• Soal Dan Jawaban Gemar Matematika Program Belajar dari Rumah TVRI Siswa SD Kelas 4-6, 27 April 2020
• Ramalan Zodiak 27 April - 2 Mei 2020: Minggu Sulit, Ujian Libra, Harus Bisa Mengatasi Kegagalan
• Prahara Mudik atau Pulang Kampung
Surat edaran itu adalah Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang lakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN.
Aktivitas itu khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
Dalam SE itu, ada 3 kategori PNS yang bisa mendapatkan sanksi ringan hingga sedang terkait larangan mudik ini.
Tiga kategori ASN yang akan mendapatkan sanksi adalah:
Kategori I
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sanksi yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin tingkat ringan
Kategori II
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sanksi yang melakukan kegiatan di atas mulai 6 April akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Kategori III