TRIBUN-BALI.COM - Saat ini banyak beredar informasi hoaks menyangkut kelanjutan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.
Salah satu isu yang berkembang SKB akan ditiadakan, dan kelulusan CPNS 2019 akan didasarkan nilai SKD.
BKN pun memberikan jawaban atas isu tersebut dalam sebuah press rilis terbarunya.
Press rilis tersebut tertanggal 1 Mei 2020, dan ditandatangani oleh Plt Kepala Kepala Biro Humas BKN, Paryono.
• Update Virus Corona di Bali-Pasien Positif: 235 Orang, Sembuh: 121 Orang, Dalam Perawatan: 114 Orang
• DPD PUTRI Bali Harapkan Subsidi dari Pemerintah untuk Pengadaan Pakan Satwa
• 126 Sampel Swab Warga Serokadan Bangli Dinyatakan Negatif Covid-19
Inilah isi lengkap Press rilis BKN:
Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 akan ditiadakan.
Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS.
Pelaksanaan SKB yang pada rencana semula akan digelar mulai 25 Maret 2020 diputuskan ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Perlu pula kami sampaikan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria
Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%.
Penjelasan ini sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD.
Saat ini BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.