TRIBUN-BALI.COM - Tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri tahun 2020 akan segera dicairkan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan PNS, TNI, dan Polri akan tetap menerima THR.
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.
Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).
• GM THE HAVEN Bali Seminyak Ajak Staff Tetap Produktif di Tengah Pandemi Covid-19
• Ikatan Instruktur Senam Bali Gelar Aksi Kemanusiaan, Donasikan APD ke Beberapa Puskesmas di Bali
• Secara Nasional Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19 10.843, Pasien Sembuh Jadi 1.665
Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.
Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk THR PNS, TNI, dan Polri.
Lalu, kapan jadwal THR PNS, TNI, dan Polri akan cair?
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.
Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.
Berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?