Kejari Denpasar Resmikan Sistem Drive Thru, Urus Tilang Pelanggar Kendaraan Cukup 30 Detik

Penulis: Putu Candra
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerapan sistem tilang drive thru di Kejari Denpasar, Senin (4/5/2020).

Tapi kalau pelanggarannya mobil, nanti saat pengambilan barang bukti tilang bisa menggunakan sepeda motor.

Apapun tilangnya kami bisa melayani. Rencanannya kami akan memperbaharui tempat tilang," jelas Luhur.

Pihak juga menyampaikan, selain pelayanan sistem drive thru, Kejari Denpasar akan bekerjasama dengan Kantor Pos dalam hal pengurusan tilang.

Nantinya pelanggar bisa mengurus pembayaran tilang melalui semua kantor pos.

"Tidak hanya untuk warga Kota Denpasar, apabila pelanggar tinggal di Gianyar, Jembrana atau Buleleng dan melakukan pelanggaran di Denpasar bisa membayar tilang di kantor pos terdekat tempat ia tinggal.

Nanti barang bukti tilang akan dikirim ke alamat rumah pelanggar.

Jadi orang yang tinggal di Jembrana atau Buleleng tidak perlu jauh-jauh mengurus tilang ke Denpasar," paparnya.

"Kami juga ada aplikasi Wayan Adhyaksa. Jadi melalui aplikasi ini kami mencantumkan pembayaran tilang melalui pembayaran tilang nasional BRI.

Pelanggar cukup datang ke Kejari Denpasar mengambil barang bukti tilangnya.

Ini juga dalam mempermudah dan memberikan pilihan ke masyarakat dalam hal pengurusan tilang.

Semakin banyak pilihan masyarakat kian dipermudah dalam hal pelayanan.

Ini juga dalam rangka Kejari Denpasar menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," tutup Luhur.

Berita Terkini