Kejari Denpasar Resmikan Sistem Drive Thru, Urus Tilang Pelanggar Kendaraan Cukup 30 Detik

Penulis: Putu Candra
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerapan sistem tilang drive thru di Kejari Denpasar, Senin (4/5/2020).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah meresmikan pengurusan tilang dengan sistem drive thru, Senin (4/5/2020).

Sistem ini untuk mempermudah sekaligus mempercepat pelayanan terhadap para pelanggar tilang kendaraan.

Juga dalam rangka memecah atau meminimalisir berkumpulnya orang terkait pencegahan penyebaran covid-19.

Dari uji coba yang dilaksanakan, rata-rata para pelanggar yang mengurus tilang hingga barang bukti tilang diserahkan membutuhkan waktu sekitar 30 detik.

"Hari ini kami meresmikan pengurusan tilang dengan sistem drive thru.

Ini adalah inovasi agar masyarakat mempunyai alternatif pilihan dan untuk mempermudah terutama dalam hal pengambilan bukti tilang," terang Kepala Kejari (Kajari) Luhut Istighfar didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Dikatakan Luhur, tilang drive thru ini merupakan bagian dari protokol pencegahan Covid-19, yakni memecah atau meminimalisir berkumpulnya orang.

"Tadi kita lihat yang ngurus tilang kurang lebih memakan waktu lebih kurang 30 detik.

Mulai dari pelanggar menyerahkan surat tilang sampai kemudian mendapatkan barang bukti tilang.

Kalau melihat jumlah pelanggar cukup banyak dengan kecepatan ini kami berusaha melaksanakan pelayanan dengan baik," tuturnya.

"Pelayanan tilang drive thru dibuka pada hari Senin, Selasa dan Kamis, mulai pukul 08.00 Wita sampai jam kerja.

Karena ini bulan puasa, hari kerja sampai jam 3 sore, kalau hari biasa sampai jam 4 sore," imbuh Luhur.

Secara teknis, untuk saat ini drive thru baru melayani pelanggar yang mengendarai sepeda motor.

Ini karena masih terkendala tempat.

"Mengenai tilang kendaraan roda empat, karena tempat, posisi dan lokasi baru bisa melayani pelanggar yang menggunakan sepeda motor.

Halaman
12

Berita Terkini