Gendo Pertanyakan Kebijakan Polres Buleleng Menentapkan Ketua Panitia Ngaben Sebagai Tersangka

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis sekaligus advokat I Wayan 'Gendo' Suardana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Aktivis sekaligus advokat I Wayan 'Gendo' Suardana mengkritisi kebijakan Polres Buleleng yang menetapkan Ketua Panitia Pengabenan massal di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, Gede S sebagai tersangka. 

Menurut Gendo Suardana, penetapan status tersangka Gede S tersebut tidak tepat jika menggunakan dasar UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebab, pada pasal 5 ayat 1 UU tersebut dinyatakan bahwa penanggulangan wabah mesti juga memperhatikan adat, agama, kebiasaan suatu daerah. 

"Pada titik mana tidak mentaati imbauan pemerintah dapat dikualifikasi sebagai tindakan menghalangi tindakan penanggulangan bencana sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 UU Wabah Penyakit Menular? Bukankah penanggulangan wabah mesti juga memperhatikan adat, agama, kebiasaan dan lain-lain suatu daerah?," kata Gendo saat ditemui di Denpasar, Rabu (6/5/2020).

Mobil Ambulans Oleng Tabrak Minibus Hingga Terguling di Pengeragoan Jembrana

Flobamora Bali Tanggulangi Masa Sulit Pandemi Covid-19, Jangan Sampai Timbul Kerawanan Sosial

KONI Buleleng Kembalikan Dana Hibah Rp 4,6 Miliar ke Kas Daerah, Dialihkan untuk Penanganan Covid-19

Pun begitu dengan Pasal 93 UU No 6 th 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang juga digunakan Polres Buleleng untuk menjerat Gede S sebagai tersangka, menurut Gendo tidak tepat.

Sebab, di Bali saat ini belum secara resmi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Syarat penerapan pasal itu adalah adanya penetapan resmi pemberlakukan tindakan kekarantinaan dalam hal ini penetapan PSBB.

Gendo mempertanyakan, apakah serta merta melanggar imbauan dan/atau instruksi dapat dipidana dengan pasal ini tersebut?

Sebab, menurut dia, ratio legis seseorang dapat dikualifikasi menghalangi tindakan kekarantinaan kesehatan apabila di daerahnya telah ada penetapan resmi tindakan kekarantinaan kesehatan dalam hal ini PSBB 

"Apakah tindakan kekarantinaan kesehatan dapat dilakukan tanpa adanya penetapan kekarantinaan terlebih dahulu setelah dapat izin dari menteri kesehatan? Bukankah delik ini berlaku bila sudah ada penetapan dari pemerintah daerah baik kota atau propinsi berupa PSBB sesuai Keputusan Presiden dan Perpres no 21/2020?," tanya Gendo yang juga Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa itu.

Menurut Gendo, Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng saat ini belum menetapkan status PSBB sehingga Gede S tidak dapat dikualifisi sebagai tindakan yang tidak mematuhi atau memghalangi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan dalam hal ini PSBB, Itu sebabnya, menurut Gendo, tindakan yang dilakukan oleh polres buleleng terhadap Gede S bisa dikatakan prematur.(*)

Berita Terkini