TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - I Dewa Made Semara (51) diamankan polisi di tempat tinggalnya di Banjar Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Selasa (5/5/2020) malam.
Sebab, ia melakukan pencurian sebuah handphone milik warga yang sebelumnya diletakan di dasboard sepeda motornya.
Bahkan ia ditangkap polisi satu jam setelah ia melakukan aksi bejatnya tersebut.
Ia saat ini sudah ditahan di Mapolres Tabanan.
• IGN Harta Diciduk Polda Bali Gara-Gara Buat Status Wapres Terpapar Virus Corona
Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban bernama Ni Luh Yudi Arianti (32).
Korban awalnya berbelanja di sebuah warung di Banjar Jadi, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, untuk membeli peralatan banten persiapan hari Purnama, Selasa (5/6/2020) sore sekitar pukul 17.30 Wita.
Saat berbelanja, korban ternyata menaruh handphonenya di dashboard sepeda motornya yang diparkir di depan warung tersebut.
Saat sedang asik belanja, pelaku bersama istrinya juga datang ke warung tersebut.
Hanya saja, yang berbelanja adalah istrinya, sedangkan pelaku menunggu di parkiran.
Beberapa saat kemudian, korban pun usai berbelanja dan menuju sepeda motornya.
Ia pun panik ketika tidak menemukan handphonenya di sepeda motor.
Ia kemudian melihat sekeliling dan ternyata pria yang sebelumnya menunggu di parkiran sudah tidak ada, begitupun istrinya.
Korban pun juga sempat menanyakan kepada ke pemilik warung, namun pemilik warung menunjukan ke arah belakang.
Korban yang sudah merasa bingung kemudian pulang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan pencurian handphone tersebut.