Corona di Bali

Pertengahan Mei 2020 Denpasar Berencana Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto saat melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Waduk Bojongsari Indramayu, Selasa (31/3/2020) malam.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Denpasar akan segera menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Saat ini draf Perwalinya sudah dibawa ke Provinsi untuk mendapatkan rekomendasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020) petang.

"Walaupun kasus Denpasar sudah tidak melonjak dan kesembuhan sudah mulai meningkat namun melihat banyak OTG, ODP dan aktivitas masyarakat seperti sudah normal sehingga kami membuat kebijakan ini," kata Dewa Rai.

Buntut Sengketa Tanah Warisan, Empat Pengacara Tewas Dibacok dengan Kondisi Mengenaskan

Pihaknya menganggap dengan banyaknya masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah perlu dilakukan langkah yang lebih tegas.

"Jadi sekarang kita lihat masyarakat banyak keluar seolah-olah tak terjadi sesuatu dan kamj khawatir padahal Denpasar belum bebas Covid-19," katanya.

Pelaksanaan PKM ini dikatakan Dewa Rai mirip dengan apa yang dilaksanakan di Semarang.

"Ini harus dicegah sebelum terlambat. Oleh akrena itu Pemkot merencanakan meneraplan kebijakan PKM non PSBB," katanya.

Pelaksanaannya berbasis desa atau desa adat.

Hadiah Terindah Didi Kempot bagi Istri Tercinta, Bangun Masjid di Kampung Halaman Sang Istri

Tujuan kegiatan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan aktivitas di luar rumah.

Diharapkan pada pertengahan Mei 2020 ini, kebijakan ini sudah bisa berjalan.

Yang melanggar nantinya akan dikenai sanksi administrasi.

"Sanksinya administratif mulai teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan kegiatan usaha, bahkan pencabutan ijin," katanya.

Juga ada sanksi adat yang nantinya diatur masing-masing desa adat.

Made Semara Ditangkap Satu Jam Setelah Beraksi

"Kalau ada orang tidak jelas tidak dikasi masuk. Pengetatan mobilitas masuk desa juag," katanya.

"Sekarang draf perwalinya sudah diajukan ke Gubernur untuk difasiliyasi. Setelah turun tinggal tanda tangan dan penerapan. Sebelum dilaksanakan kami akan adakan sosialisasi," katanya.

Terkait hal ini juga sudah digelar rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Rabu (6/5/2020).

Rakor dipimpin langsung oleh Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra.

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Walikota, IGN Jaya Negara, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, Kajari Luhur Istighfar, Dandim 1611 Badung Kolonel Inf. Puguh Binawanto, Ketua PN Sobandi, SH. dan diikuti oleh Sekda AAN Rai Iswara, para asisten, pimpinan OPD terkait dijajaran Pemkot Denpasar.

IGN Harta Diciduk Polda Bali Gara-Gara Buat Status Wapres Terpapar Virus Corona

Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah bagaimana meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan masyarakat.

Hal ini bisa dilihat dari aktivitas masyarakat diluar rumah berjalan seperti biasa.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak, karena dalam masa pandemi covid 19 ini masyarakat masih bebas melakukan aktivitas sosial.

Oleh karena itu Pemerintah Kota Denpasar berencana menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang berbasis di Desa dan Kelurahan sert Desa Adat.

"Saat ini sudah terjadi transmisi lokal, dimana terjadi penularan virus antar manusia yang melakukan kontak erat dalam keluarga maupun dalam wilayah. Hal sangat berbahaya jika tidak dikendalikan dengan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat," kata Walikota Rai Mantra.

Sebagai Dasar Hukum penerapan PKM ini sudah dirancang Peraturan Walikota (Perwali).

PKM ini sudah mendapat dukungan dari anggota Forkopimda Denpasar.

Kapolresta AKBP Avitus Panjaitan malah menyarankan agar Perwali ini bisa segera diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat.

"Jajaran kami siap mendukung dan mengamankan rencana penerapan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat," kata Avitus Panjaitan.

Ketua DPRD Denpasar Gusti Ngurah Gede juga sependapat dengan Kapolresta Denpasar, malah Ngurah Gede meminta agar seluruh Desa dan Kelurahan bisa serentak melaksanakan PKM ini, termasuk sanksinya harus tegas.

Walikota Rai Mantra dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa untuk percepatan pencegahan dan penanganan Covid 19 Pemkot Denpasar harus bekerjasama dengan semua unsur termasuk Forkopimda untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam memberikan yang terbaik kepada masyarakat terkait Covid-19.

Rapat ini juga untuk menindaklanjut kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat terutama terkait dengan perubahan anggaran serta pembatasan masyarakat keluar rumah jika tidak terlalu penting.

Dikatakan, masalah Covid-19 bukan hanya masalah Pemkot Denpasar saja, akan tetapi sudah menjadi masalah dunia.

Oleh karena itu diperlukan langkah taktis dan strategis untuk memutus penyebaran covid-19 ini.

Selanjutnya dikatakan bahwa, untuk mencegah penyebaran Covid ini salah satunya dengan tidak melakukan pertemuan dengan melibatkan banyak orang seperti pesta dan sejenisnya serta menjaga jarak dalam berkomunikasi dengan orang lain.

Selain itu, berbagai langkah telah dilaksanakan seperti penyemprotan disinfektan secara rutin, membentuk satgas Covid 19 di setiap desa, pembatasan jam pelaku usaha, menyiapkan tempat mencuci tangan di berbagai tempat, monitoring pangan, serta berbagai program lainnya.

"Kita terus berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat, dengan sinergi ini diharapakan semua pihak tergerak untuk melawan Covid 19 hingga tuntas," katanya.(*)

Berita Terkini