Berita Gianyar

Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi Tangkap 5 Tersangka Pencurian Motor dan Warung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PENCURIAN - Kapolres Bangli, AKBP James Irianov Syaloom Rajagukguk ungkap kasus pencurian, Selasa (19/8).

TRIBUN-BALI.COM -  Polres Bangli, baru-baru ini berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian sepeda motor dan warung di wilayah Kabupaten Bangli dalam Operasi Pekat Agung 2025. Dalam operasi ini, polisi telah mengamankan 5 tersangka dan barang bukti. Para pelaku pun telah diamankan di Mapolres Bangli.

Kapolres Bangli, AKBP James Irianov Syaloom Rajagukguk, Selasa (19/8) mengatakan, pada 31 Januari 2025, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka, I Gede Sidiatmika asal Klungkung dan I Nyoman Armana asal Karangasem, yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha DK 4216 ABR di tanah tegalan milik Ida Bagus Made Puja di Banjar Penglumbaran, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Dalam kasus ini, pelaku menggunakan anak kunci palsu untuk mengambil sepeda motor milik korban.

Selain itu, pada 10 Oktober 2024, polisi juga mengamankan tersangka KS, seorang anak laki-laki berusia 16 tahun asal Kintamani.

Baca juga: PENCARIAN Sebastian Masih Nihil, Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Terkendala Angin Kencang

Baca juga: Cuaca Buruk di Selat Bali Sebabkan Truk Terguling di Kapal, Timpa Dua Mobil

Dia mencuri sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DK 2494 PI di kebun milik Jro Kadek di Banjar Kayukapas, Desa/Kecamatan Kintamani. 

KS mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat lainnya, termasuk mencuri uang dan rokok sebuah warung di Banjar Kendal dan mencuri tas yang berisi uang di pondokan milik Pak Mangun.

Pada tanggal 3 Juli 2025, polisi juga mengamankan 2 tersangka lainnya, Anggri Versi Awan dan Maulana Bagas Aji Pangestu sama-sama asal Jatim.

Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat di depan warung milik Jero Putu Emi di Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani. Anggri mengambil sepeda motor milik korban saat sepeda motor tersebut diparkir di TKP dengan kondisi anak kunci masih terpasang.

Polisi juga mengungkap kasus pencurian warung milik I Wayan Teka di Banjar Kendal, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, pada tanggal 9 November 2024. Pelaku merupakan KS yang juga ditangkap atas kasus lain. Ia melakukan pencurian dengan cara merusak pintu warung dan mengambil uang milik korban sebesar Rp 7 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.  "Motif para tersangka melakukan pencurian adalah ekonomi," ujar Kapolres.

Ia menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus pencurian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dengan keberhasilan mengungkap kasus-kasus pencurian ini, Polres Bangli berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Bangli," tegasnya. (weg) 

Berita Terkini