Kemenkumham Beri Remisi Khusus Waisak Kepada 1.049 Narapidana Buddha, 10 Orang Langsung Bebas

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Suasana di Lapas

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.049 orang narapidana beragama Buddha pada Hari Raya Waisak 2564 BE 2020 yang diperingati hari ini, Kamis (7/5/2020).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi diperuntukan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Misalnya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

 “Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Reynhard dalam keterangan persnya, Kamis.

Peneliti Italia Klaim Temukan Vaksin Bunuh Virus Corona, Telah Sukses Diuji Coba ke Tikus

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Belajar di Rumah TVRI Kamis 7 Mei 2020,Mengenal Kerajinan Origami

Kompetisi Liga Jerman dan Liga Turki Segera Bergulir Kembali

 "Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Reynhard merinci, 1.049 penerima RK Waisak, 1.039 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian.

 Rinciannya yakni, 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 narapidana.

"Sementara itu, 10 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang," lanjut Reynhard.

Dia juga memastikan bahwa di tengah pandemi Covid-19, hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seperti pemberian remisi, hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatantetap dilayani.

 "Bahkan, WBP ikut berpartisapi lewat sumbangsih mereka membuat Alat Pelindung Diri, masker, face shield, tiang infus, hand sanitizer, dll yang didonasikan untuk tenaga medis dalam penanganan Covid-19," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi menjelaskan, pemberian RK Waisak Tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 606.135.000.

Dengan rincian Rp 599.505.000 dari 1.049 narapidana penerima RK I dan Rp 6.630.000 dari 10 narapidana penerima RK II yang langsung bebas.

Adapun narapidana terbanyak yang mendapat RK Waisak 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara, yakni sebanyak 231 orang.

Kemudian dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 134 orang, dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berjumlah 127 orang.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tutur Yunaedi.

Untuk diketahui, saat ini ada 1.948 narapidana Buddha di seluruh Indonesia.

13 Arti Mimpi Tentang Burung: Mimpi Melihat Burung Gagak Pertanda Buruk Bagi Pemimpinya

Apakah Tidurnya Orang Berpuasa Mendatangkan Pahala?

Media Korea Selatan Siarkan Video Jenazah ABK asal Indonesia di Kapal China Dilempar ke Laut

Adapun pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 1 Mei 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang dengan rincian narapidana sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang.(*)

Berita Terkini