Kasus Narkoba di Masa Pandemi, Dalam Sepekan Sat Resnarkoba Polres Badung Tangkap 6 Tersangka

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

6 tersangka narkoba beserta barang bukti saat diperlihatkan Kasubag Humas Polres Badung, Minggu (10/5/2020).

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Di tengah pandemi Covid-19, para penyalahguna narkoba tetap melakukan aksinya.

Bahkan saat pemerintah menghimbau di rumah aja, para pengedar melakukan transaksi dengan cara menempel barang haram itu.

Dalam transaksi narkoba, pembeli mengambil tempelan pada alamat yang sudah diberikan dengan membayar melalui sistem transfer.

Hal itu diakui Kasat Narkoba Polres Badung, I Wayan Sujana, saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020).

Ia mengaku di tengah pandemi Covid-19, dan dalam sepekan terakhir pihaknya berhasil mengamankan 6 tersangka, yang melakukan transaksi dengan cara tempel.

Tersangka pertama I Gede Teguh Septiawan (22), yang bekerja sebagai sopir diamankan di rumah kosnya di Banjar Sunia, Desa Den kayu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Ia diamankan Sat Resnarkoba Polres Badung lantaran ada laporan di kos tersebut kerap digunakan transaksi narkoba.

Saat diamankan di kosnya, Sat Resnarkoba Polres Badung juga mengamankan barang bukti sabu yang terjatuh dari genggaman tangan kanannya.

Juga sebuah potongan pipet didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram.

"Saat kami interogasi, pelaku mengaku membeli dengan cara mengambil tempelan dengan seseorang bernama Ajik Tabanan. Sementara Ajik Tabanan masih dalam pengintaian kami (DPO)," ujar Wayan Sujana.

Lanjut dijelaskan, sebelum mengamankan I Gede Teguh Septiadi (37), jajaran Sat Resnarkoba Polres Badung juga mengamankan seorang sekuriti bernama I Putu Mulia Arta.

Pria asal Badung ini diamankan di dalam bilik mesin ATM yang masih kosong, tepatnya di depan Kampus Stikes Bina Usada, Jalan Raya Padang Luwih, Banjar Tegal Jaya, Kel/Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Saat diamankan pelaku kedapatan membawa barang bukti sabu dengan berat 0,38 gram.

Tersangka ketiga, kata Sujana, diamankan di pinggir Jalan Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Tersangka yang diketahui bernama Mulyadi (41), itu diamankan setelah mengambil tempelan yang masih digenggamnya berupa bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu paket sabu.

Halaman
12

Berita Terkini