Corona di Bali

PERHATIAN! Tidak Semua Warga PHK Bisa Terima BLT Kabupaten Klungkung, Ini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi pekerja yang dirumahkan atau di PHK

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Pemkab Klungkung telah melakukan pendataan, untuk menyalurkan bantuan jejaring sosial ke masyarakat terdampak COVID-19.

Sementara ini sudah terdata sekitar 10430 KK di Klungkung, diproyeksi menerima bantuan jejaring sosial berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang anggarannya berasal dari Kabupaten.

Hanya saja Suwirta menegaskan, nantinya tidak semua pekerja yang mengalami PHK atau dirumahkan menerima bantuan tersebut.

" Jadi nanti persyaratanya dan mekanismenya  hampir mirib lah dengan penerima BLT Dana Desa," ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat ditemui diruangannya, Senin (11/5).

Ia menjelaskan, dari hasil pendataan ada 10430 KK di Klungkung yang terdampak COVID-19,  yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat, maupun dari desa dinas dan desa adat. Jumlah itu nantinha diusulkan untuk menerima BLT Kabupaten.  Hanya saja angka itu sifatnya masih sementara, karena kembali akan dilakukan verifikasi untuk menghindari adanya warga yang menerima bantuan ganda.

" Kami prediksi angka itu akan terus berkurang, karena terus didilakukan danding data di Bidang Ekonomi. Sehingga nantinya tidak ada penerima bantuan ganda," jelas Suwirta.

Ia pun menjelaskan, persyaratan penerima BLT Kabupaten ini agak mirib dengan BLT Dana Desa, yakni
Mereka terkena PHK, tidak pernah terdata, dan rentan penyakit menaun. Serta tidak tercatat sebagai penerima bantuan dari pusat seperti PKH (program keluarga harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan Penerima Kartu Pra Kerja. Termasuk tidak menerima bantuan BLT Dana Desa, ataupun bantuan dari Desa Adat. Jumlah nominal BLT Kabupaten inipun sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang akan diterima selama tiga bulan.

" Hanya saja nanti penyalurannya beda, mungkin akan sekalian disalurkan Rp 1,8 juta," ungkap Suwirta.

Ia pun menegaskan, tidak serta merta nanti semua pegawai yang di PHK, atau dirumahkan bisa menerima BLT Kabupaten ini. Jika ada warga yang kena PHK, tapi kaya dan masih punya tabungan agar tidak menerima bantuan. Seperti halnya mereka yang bekerja berpuluh-puluh tahun di hotel dan masih mampu bertahan sampai enam bulan dan satu tahun. Begitupula juga mereka yang beberapa kali berangkat kapal pesiar diyakini masih punya tabungan.

" Jadi desa disini harus benar-benar teliti mendata warganya, agar bantuan ini tepat sasaran dan tidak ada yang menerima bantuan ganda," jelasnya.

Ia menargetkan, penyaluran BLT Kabupaten ini bisa dilakukan bulan Mei ini.

“Walau kita sedikit terlambat, tapi kita harapkan data ini benar-benar fix. Setelah kita umumkan, baru berikan ruang kepada masyarakat yang terlewatkan untuk sampaikan kondisinya, lalu desa melakukan musyawarah khusus. Tidak boleh ada warga yang terlewatkan kalau memang kondisinya harus dapat bantuan ya harus dibantu,” tegas Suwirta. (Mit)

Warga Harus Jujur Dengan Kondisi Ekonominya

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta juga menekankan, sangat dibutuhkan kejujuran warga dan pihak desa dalam penyaluran BLT ( bantuan langsung tunai) Kabupatan ini.

" Jika ada warga terdampak, yang sekiranya masih punya tabungan atau bisa bertahan 6 sampai 1 tahun kedepan agar memprioritaskan warga yang benar-benar membutuhkan," ungkap Suwirta.

Ia juga meminta pihak desa yang melakukan Musdesus nantinya, harus benar-benar disiplin dan benar-benar mengecek kondisi calon penerima BLT Kabupaten ini.

" Desa harus disiplin dan teliti. Jangan sampai ada KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),"  tegasnya. (Mit)

Berita Terkini