Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar sudah berlangsung, Jumat (15/5/2020).
Pantauan Tribun Bali di Pos Induk Umanyar - Ubung, Denpasar, setiap pengguna jalan mayoritas roda dua diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan tujuan, diminta menunjukkan identitas surat keterangan tugas dari kantor dan kartu tanda pengenal.
Bagi pengguna jalan yang tidak memakai masker, hendak mudik dan tidak memiliki tujuan yang jelas diarahkan untuk putar balik.
Petugas pencatat pelanggaran PKM Dishub Kota Denpasar Gita Krisna Dewi mengatakan hampir satu jam diberlakukan sudah ditemukan 6 pelanggaran dan diminta putar balik.
• BREAKING NEWS! Pemberlakuan PKM di Denpasar Resmi Dimulai, Petugas Mulai Pasang Rambu dan Barikade
• Info Lengkap PKM Denpasar, Keluar Masuk Kota Denpasar Wajib Tahu Hal Ini
Ia mengatakan mayoritas pelanggar karena tidak membawa surat keterangan tugas dari tempat bekerja.
Sedangkan untuk pemakaian masker, masyarakat sudah mematuhinya.
"Hampir satu jam sudah ada 8 orang yang putar balik, mayoritas karena tidak membawa surat keterangan jalan dari tempat bekerja, kalau masker sudah patuh," kata Gita kepada Tribun Bali.
PKM bertujuan untuk percepatan penanganan virus corona atau covid - 19 di Kota Denpasar sesuai peraturan wali kota (perwali) nomor 32 tahun 2020.
1 Pos Induk di Umanyar Ubung dan 7 Pos Pantau yang tersebar di sejumlah titik Kota Denpasar mulai aktif hari ini.
Tujuh titik lain yang dilakukan penjagaan yakni Pos AYani, Pos Mahendrata-Gunung Salak, Pos Imam Bonjol - Pulau Galang, Pos Gatot Subroto - Kebo Iwa, Pos Biaung, Pos Trengguli - Penatih, dan Pos Pesanggaran.
Setiap pos terdapat petugas yang melakukan pemeriksaan kepada pengguna jalan yang melintas.
"Dasar kita bergerak adalah Perwali 32/2020, intinya kita tanpa masker minta balik, kita sinyalir mobil yang penuh penumpang kita periksa, sesuai arahan diperiksa ke mana asal arah tujuan kalau bawa surat tugas perusahan silakan," kata Perwira Pengendali Dishub Kota Denpasar Padma Dharma saat memimpin apel.
Kebijakan PKM membatasi sejumlah kegiatan dengan mengutamakan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.
PKM di Denpasar Resmi Dimulai, Petugas Mulai Pasang Rambu dan Barikade