Corona di Bali
Info Lengkap PKM Denpasar, Keluar Masuk Kota Denpasar Wajib Tahu Hal Ini
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar, Bali akan mulai dilaksanakan besok, Jumat (15/5/2020). Ini info lengkap PKM Denpasar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar, Bali akan mulai dilaksanakan besok, Jumat (15/5/2020).
Perlu diketahui, PKM tidak sama dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Made Toya, Senin (11/5/2020) mengatakan PKM ini tak sama dengan PSBB.
“PKM ini membatasi kegiatan masyarakat, jadi kegiatan masyarakat yang dibatasi, contoh keluar rumah, yang tidak perlu jangan keluar rumah dulu. Dari sisi perekonomian tetap berjalan dengan merujuk protokol kesehatan,” kata Toya.
Ia menambahkan, dalam penerapan PKM ini tak ada penutupan, namun hanya dilakukan pembatasan saja.
• MMDA Denpasar Rancang Pararem Covid-19, Sanksi Adat PKM di Denpasar Dibuat Seragam
• Update Covid-19: Sudah Ada 220 Pasien Sembuh di Bali - Denpasar Bersiap Terapkan PKM
Pembatasan ini sebenarnya sudah berjalan, mulai dari belajar di rumah, bekerja di rumah, dan dengan dengan PKM ini dikuatkan kembali dalam bentuk regulasi berupa Perwali sehingga lebih tegas.
Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Desa, Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan diundangkan 15 Mei 2020.
Perwali ini terdiri atas 9 Bab dengan 20 Pasal yang mengatur penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat, bantuan sosial, partisipasi masyarakat, hingga sanksi.
Pada tahap awal, PKM Denpasar mulai 15 Mei - 30 Mei 2020.
Saat dimulai besok, akan dilakukan sosialisasi menyeluruh mulai dari penyiapan buku saku sampai penyamaan persepsi.
Nantinya jika sosialisasi Perwali ini sudah menyentuh angka 50 - 60 persen maka akan dilanjutkan pada fase berikutnya.
Tahap lanjutan PKM, 31 Mei - 14 Juni 2020.
Untuk itu, pihak kepolisian akan mengawal PKM ini dan membentuk sejumlah posko yakni 8 pos di tahap awal:
- Pos Induk Uma anyar
- Pos 2 A yani
- Pos 3 Mahendradata
- Pos 4 Imam bonjol
- Pos 5 Kebo iwa
- Pos 6 Biaung
- Pos 7 Penatih
- Pos 8 Pesanggaran
Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Ni Komang Lestari Kusuma Dewi saat konferensi pers PKM, Rabu (13/5/2020) mengatakan terkait pelaksanaan PKM ini nantinya desa adat, akan melakukan pendataan penduduk termasuk Warga Negara Asing dan Ekspatriat yang ada di wilayahnya masing-masing.
Pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Desa, Kelurahan dan Desa Adat untuk percepatan penanganan Covid-19 dilakukan dengan cara:
- pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah,
- pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja/kantor,
- pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah,
- kegiatan sosial dan budaya,
- pembatasan kegiatan di tempat umum termasuk pembatasan belanja di pasar (belanja dari rumah),
- pembatasan moda transportasi dan mobilisasi masyarakat.