Corona di Bali

Info Lengkap PKM Denpasar, Keluar Masuk Kota Denpasar Wajib Tahu Hal Ini

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar, Bali akan mulai dilaksanakan besok, Jumat (15/5/2020). Ini info lengkap PKM Denpasar

Grafis Tribun Bali/I Made Dwi Suputra
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Denpasar 

Sehingga saat ada pemeriksaan di pos penjagaan yang bersangkutan memiliki tujuan jelas.

Bagi yang tidak bekerja diharapkan diatur oleh desa ataupun kelurahan masing-masing, sehingga ada surat keterangan bagi warga yang akan berkunjung ke Denpasar.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai saat diwawancarai, Kamis (14/5/2020) siang, mengatakan saat pelaksanaan PKM semua orang wajib membawa identitas diri, baik KTP maupun surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Warga luar Denpasar yang bekerja di Denpasar wajib membawa surat tugas atau surat jalan atau surat keterangan kerja dari instansinya.

"Misalkan, staf saya kan banyak dari luar Denpasar. Kami buatkan surat keterangan jalan. Nanti misalnya ditanya di perbatasan bisa langsung menunjukkan surat keterangannya itu," katanya.

Selain itu, juga membawa surat keterangan bagi usaha atau mandiri atau wirausaha para pekerja sektor informal, serabutan atau tenaga lepas dari satgas desa atau lurah.

"Jika misalnya jadi supplier di salah satu supermarket, dan yang bersangkutan tinggal di luar Denpasar, minta surat ke supermarket tersebut bahwa memang benar menjadi supplier-nya," kata Dewa Rai.

Sanksi

Sanksi bagi yang melanggar:

  1. Sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, perintah untuk tidak melanjutkan perjalanan atau putar arah, perintah membeli masker, hingga tidak dilayani dalam pengurusan administrasi kependudukan, hingga pencabutan ijin.

Yang tidak dilayani administrasi kependudukannya jika penduduk tidak melapor terkait kedatangan dirinya dari luar, termasuk tidak melaporkan riwayat kesehatannya.

2. Sanksi adat diatur oleh Majelis Desa Adat Kota Denpasar, diseragamkan untuk seluruh desa adat di Denpasar.

 Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra meminta masyarakat tidak sering-sering berbelanja ke pasar.

 Rai Mantra meminta masyarakat ke pasar empat hari sekali.

 "Cukup belanja 4 hari sekali, dan distok barang belanjaannya. Jangan setiap hari sekali ke pasar. Kalau bisa berbelanja dengan sistem online agar mengurangi mobilitas masyarakat di pasar," katanya.

Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PKM) Denpasar
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Denpasar (Grafis Tribun Bali/I Made Dwi Suputra)

Yang diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan PKM :

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved