Corona di Bali

Info Lengkap PKM Denpasar, Keluar Masuk Kota Denpasar Wajib Tahu Hal Ini

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar, Bali akan mulai dilaksanakan besok, Jumat (15/5/2020). Ini info lengkap PKM Denpasar

Grafis Tribun Bali/I Made Dwi Suputra
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Denpasar 

Mulai dari pedagang kaki lima, restaurant, rumah makan, hotel, pekerja konstruksi, hingga perbankan.

 Untuk pedagang kaki lima, diharapkan agar para pembelinya membungkus makanan yang dibeli.

 Dan jikapun harus makan di tempat tersebut, pengaturan kursinya harus berjarak minimal 1.5 meter, dengan tetap menggunakan masker untuk pembeli maupun penjualnya.

 Sedangkan untuk rumah makan, depot makan, maupun sejenisnya diharapkan pula untuk meneraapkan sistem take away.

 Apabila tetap membuka layanan makan di tempat, jumlah kursi yang disedikan adalah 50 persen dari biasanya dengan jarak 2 meter.

 Juga harus ada jeda setiap dua jam sekali dan pemilik atau pengelola wajib melakukan penyemprotan disinfektan selama 10 menit.

 Pelayan wajib memakai tutup kepala, rambut diikat bagi yang perempuan, menggunakan selop tangan, masker dan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita.

 Untuk moda transportasi masih tetap diperbolehkan beroperasi namun dengan jumlah penumpang 50 persen dari jumlah kursi.

 Untuk semua kegiatan, jika ada indikasi petugasnya terpapar Covid-19, diwajibkan untuk melakukan rapid test secara mandiri.

 Jika ada yang sampai positif Covid-19, maka tempat usaha tersebut harus menghentikan operasionalnya minimal 14 hari.

Adapun dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan ativitas di luar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing, physical distancing, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, disamping juga karena kasus Covid-19 masih terjadi.

Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PKM) Denpasar
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Denpasar (Grafis Tribun Bali/I Made Dwi Suputra)

Menurutnya, beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi:

  1. bekerja dari rumah, belajar dari rumah,
  2. beribadah dari rumah,
  3. penerapan protokol kesehatan,
  4. pengetatan pengawasan perbatasan dan
  5. penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar,
  6. serta penggunaan masker,
  7. termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lainnya. (*)
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved