Corona di Bali

Info Lengkap PKM Denpasar, Keluar Masuk Kota Denpasar Wajib Tahu Hal Ini

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar, Bali akan mulai dilaksanakan besok, Jumat (15/5/2020). Ini info lengkap PKM Denpasar

Grafis Tribun Bali/I Made Dwi Suputra
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar, Bali akan mulai dilaksanakan besok, Jumat (15/5/2020).

Perlu diketahui, PKM tidak sama dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Made Toya, Senin (11/5/2020) mengatakan PKM ini tak sama dengan PSBB.

“PKM ini membatasi kegiatan masyarakat, jadi kegiatan masyarakat yang dibatasi, contoh keluar rumah, yang tidak perlu jangan keluar rumah dulu. Dari sisi perekonomian tetap berjalan dengan merujuk protokol kesehatan,” kata Toya.

Ia menambahkan, dalam penerapan PKM ini tak ada penutupan, namun hanya dilakukan pembatasan saja.

MMDA Denpasar Rancang Pararem Covid-19, Sanksi Adat PKM di Denpasar Dibuat Seragam

Update Covid-19: Sudah Ada 220 Pasien Sembuh di Bali - Denpasar Bersiap Terapkan PKM

Pembatasan ini sebenarnya sudah berjalan, mulai dari belajar di rumah, bekerja di rumah, dan dengan dengan PKM ini dikuatkan kembali dalam bentuk regulasi berupa Perwali sehingga lebih tegas.

Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Desa, Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan diundangkan 15 Mei 2020.

Perwali ini terdiri atas 9 Bab dengan 20 Pasal yang mengatur penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat, bantuan sosial, partisipasi masyarakat, hingga sanksi.

Pada tahap awal, PKM Denpasar mulai 15 Mei - 30 Mei 2020.

Saat dimulai besok, akan dilakukan sosialisasi menyeluruh mulai dari penyiapan buku saku sampai penyamaan persepsi.

Nantinya jika sosialisasi Perwali ini sudah menyentuh angka 50 - 60 persen maka akan dilanjutkan pada fase berikutnya.

Tahap lanjutan PKM, 31 Mei - 14 Juni 2020.

Untuk itu, pihak kepolisian akan mengawal PKM ini dan membentuk sejumlah posko yakni 8 pos di tahap awal: 

  1. Pos Induk Uma anyar
  2. Pos 2 A yani
  3. Pos 3 Mahendradata
  4. Pos 4 Imam bonjol
  5. Pos 5 Kebo iwa
  6. Pos 6 Biaung
  7. Pos 7 Penatih 
  8. Pos 8 Pesanggaran

Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Ni Komang Lestari Kusuma Dewi saat konferensi pers PKM, Rabu (13/5/2020) mengatakan terkait pelaksanaan PKM ini nantinya desa adat, akan melakukan pendataan penduduk termasuk Warga Negara Asing dan Ekspatriat yang ada di wilayahnya masing-masing.

Pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Desa, Kelurahan dan Desa Adat untuk percepatan penanganan Covid-19 dilakukan dengan cara:

  1. pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah,
  2. pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja/kantor,
  3. pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah,
  4. kegiatan sosial dan budaya,
  5. pembatasan kegiatan di tempat umum termasuk pembatasan belanja di pasar (belanja dari rumah),
  6. pembatasan moda transportasi dan mobilisasi masyarakat.

Jika ada kepentingan mendesak yang menyebabkan orang keluar rumah, maka setiap orang harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti prilaku hidup bersih.

 Juga ada pembatasan belanja di pasar rakyat dan usaha perniagaan umum lainnya dengan mengutamakan belanja dari rumah secara online.

 Jam operasional kegiatan usaha dibatasi sampai Pukul 21.00 Wita dan ikut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang.

 Pelaku usaha/pedagang untuk melaksanakan protokol berdagang/berniaga juga memakai pelindung wajah/face shields, memakai masker dan sarung tangan karet/hand scoon, mengatur jarak aman bagi pengunjung dalam hal berpotensi menimbulkan antrean/berkumpul dengan cara memberikan tanda tunggu dilantai dengan rentang jarak tertentu minimal 1,5 sampai 2 meter.

 "Khusus bagi pelaku usaha perniagaan penyediaan usaha makanan dan minuman berupa rumah makan, restoran, warung, kafe, depot atau tempat lainnya, diharuskan untuk mengatur posisi tempat duduk pengunjung dengan jarak minimal 2 meter atau membatasi jumlah tempat duduk atau tidak menyediakan tempat duduk sama sekali dengan memprioritaskan layanan berupa bawa pulang makanan dan minuman untuk membatasi jumlah kerumunan pengunjung serta melakukan jeda usaha setiap 2 jam sekali selama 10 menit dalam waktu jam operasional untuk membuka ventilasi dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan melakukan penyemprotan disinfektan pada meja dan kursi pada waktu buka dan tutup usaha," katanya.

 Bagi Desa, Kelurahan dan Desa Adat diusahakan untuk melaksanakan pembatasan belanja keluar rumah dengan mengadakan layanan atau kerjasama layanan antar belanja atau belanja dari rumah pada Pasar Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), dan Usaha Mikro Kecil Menengah.

 Pengelola tempat umum seperti bioskop, diskotik, bar, karaoke, panti pijat, tempat hiburan sejenis, lapangan umum, serta fasilitas umum sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara kegiatannya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat.

 Juga ada Pola Jaga Baya yang dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari bagi masyarakat dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta yang berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa yang belajar diluar negeri, tenaga medis, paramedis dan non medis yang telah melaksanakan karantina di rumah singgah, sebagai isolasi mandiri lanjutan.

 Mewajibkan lapor diri bagi masyarakat yang baru tiba di Daerah termasuk warga negara asing dan ekspatriat ke Kepala Dusun atau Lingkungan untuk selanjutnya diberikan edukasi melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.

 Selama diberlakukan PKM, Pemkot berkoordinasi dengan Desa, Kelurahan dan Desa Adat membantu warga masyarakat yang terdampak penyebaran Corona dengan memberi bantuan sosial yang tidak mengikat.

 Bantuan sosial dapat diberikan kepada warga masyarakat yang tidak terdata sebagai warga Desa, Kelurahan atau Desa Adat tetapi terdampak penyebaran Corona berupa sembako, beras, atau nasi bungkus.

Syarat administrasi

Setiap pengendara yang melintas di pos-pos tersebut akan diperiksa kelengkapan administrasinya dan pengecekan suhu tubuh yang bersangkutan.

Adapun syarat-syarat administrasi yang dimaksud:

  1. tanda pengenal,  baik KTP maupun surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
  2. surat tugas bagi pegawai negeri/ perkantoran,
  3. surat jalan bagi pegawai swasta dari pimpinan perusahaan, dan
  4. surat sehat  atau surat rapid test bagi warga denpasar yang keluar masuk di wilayah Denpasar.

Perusahaan yang masih mengharuskan pekerjanya hadir ke kantor ataupun turun ke lapangan khususnya yang berasal dari luar Denpasar agar membuatkan identitas seperti tanda pengenal, id card, ataupun surat keterangan dan sejenisnya.

Sehingga saat ada pemeriksaan di pos penjagaan yang bersangkutan memiliki tujuan jelas.

Bagi yang tidak bekerja diharapkan diatur oleh desa ataupun kelurahan masing-masing, sehingga ada surat keterangan bagi warga yang akan berkunjung ke Denpasar.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai saat diwawancarai, Kamis (14/5/2020) siang, mengatakan saat pelaksanaan PKM semua orang wajib membawa identitas diri, baik KTP maupun surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Warga luar Denpasar yang bekerja di Denpasar wajib membawa surat tugas atau surat jalan atau surat keterangan kerja dari instansinya.

"Misalkan, staf saya kan banyak dari luar Denpasar. Kami buatkan surat keterangan jalan. Nanti misalnya ditanya di perbatasan bisa langsung menunjukkan surat keterangannya itu," katanya.

Selain itu, juga membawa surat keterangan bagi usaha atau mandiri atau wirausaha para pekerja sektor informal, serabutan atau tenaga lepas dari satgas desa atau lurah.

"Jika misalnya jadi supplier di salah satu supermarket, dan yang bersangkutan tinggal di luar Denpasar, minta surat ke supermarket tersebut bahwa memang benar menjadi supplier-nya," kata Dewa Rai.

Sanksi

Sanksi bagi yang melanggar:

  1. Sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, perintah untuk tidak melanjutkan perjalanan atau putar arah, perintah membeli masker, hingga tidak dilayani dalam pengurusan administrasi kependudukan, hingga pencabutan ijin.

Yang tidak dilayani administrasi kependudukannya jika penduduk tidak melapor terkait kedatangan dirinya dari luar, termasuk tidak melaporkan riwayat kesehatannya.

2. Sanksi adat diatur oleh Majelis Desa Adat Kota Denpasar, diseragamkan untuk seluruh desa adat di Denpasar.

 Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra meminta masyarakat tidak sering-sering berbelanja ke pasar.

 Rai Mantra meminta masyarakat ke pasar empat hari sekali.

 "Cukup belanja 4 hari sekali, dan distok barang belanjaannya. Jangan setiap hari sekali ke pasar. Kalau bisa berbelanja dengan sistem online agar mengurangi mobilitas masyarakat di pasar," katanya.

Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PKM) Denpasar
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Denpasar (Grafis Tribun Bali/I Made Dwi Suputra)

Yang diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan PKM :

Mulai dari pedagang kaki lima, restaurant, rumah makan, hotel, pekerja konstruksi, hingga perbankan.

 Untuk pedagang kaki lima, diharapkan agar para pembelinya membungkus makanan yang dibeli.

 Dan jikapun harus makan di tempat tersebut, pengaturan kursinya harus berjarak minimal 1.5 meter, dengan tetap menggunakan masker untuk pembeli maupun penjualnya.

 Sedangkan untuk rumah makan, depot makan, maupun sejenisnya diharapkan pula untuk meneraapkan sistem take away.

 Apabila tetap membuka layanan makan di tempat, jumlah kursi yang disedikan adalah 50 persen dari biasanya dengan jarak 2 meter.

 Juga harus ada jeda setiap dua jam sekali dan pemilik atau pengelola wajib melakukan penyemprotan disinfektan selama 10 menit.

 Pelayan wajib memakai tutup kepala, rambut diikat bagi yang perempuan, menggunakan selop tangan, masker dan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita.

 Untuk moda transportasi masih tetap diperbolehkan beroperasi namun dengan jumlah penumpang 50 persen dari jumlah kursi.

 Untuk semua kegiatan, jika ada indikasi petugasnya terpapar Covid-19, diwajibkan untuk melakukan rapid test secara mandiri.

 Jika ada yang sampai positif Covid-19, maka tempat usaha tersebut harus menghentikan operasionalnya minimal 14 hari.

Adapun dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan ativitas di luar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing, physical distancing, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, disamping juga karena kasus Covid-19 masih terjadi.

Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PKM) Denpasar
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Denpasar (Grafis Tribun Bali/I Made Dwi Suputra)

Menurutnya, beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi:

  1. bekerja dari rumah, belajar dari rumah,
  2. beribadah dari rumah,
  3. penerapan protokol kesehatan,
  4. pengetatan pengawasan perbatasan dan
  5. penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar,
  6. serta penggunaan masker,
  7. termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lainnya. (*)
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved