Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sistem kelulusan tingkat SMP dan SD di Denpasar akan mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang diterbitkan pada 24 Maret 2020.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar I Wayan Gunawan, Sabtu (16/5/2020).
“Sistem kelulusannya mengikuti SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dengan menggunakan nilai 5 semester terakhir ditambah nilai hasil ujian sekolah kelas 3 semester untuk SMP, sedangkan nilai kelulusan SD juga menggunakan nilai 5 semester terakhir ditambah portofolio semester genap kelas 6,” papar Gunawan.
Lebih lanjut Gunawan menyampaikan, kelulusan untuk tingkat SMP diumumkan pada 5 Juni 2020, sedangkan untuk SD pada 15 Juni 2020 dan akan diumumkan secara online.
“(Diumumkan) menggunakan media daring, untuk SMP menggunakan Web dan untuk SD menggunakan aplikasi WhatsApp,” ujarnya.
• Begini Protokol Kesehatan Kepulangan 34.000 PMI Melalui Bandara Soetta dan Bandara Ngurah Rai Bali
• Heboh di Medsos Harga Oreo Supreme Tembus Ratusan Ribu Hingga Ratusan Juta Rupiah, Ini Faktanya
• LINK Live Streaming Bundesliga Jerman Pekan Ke-26 Leipzig vs Freiburg di Mola TV, Akses via HP Anda
Baik siswa atau orangtua dilarang ke sekolah mengambil dokumen kelulusan untuk menghindari kerumunan orang.
Pihaknya pula menambahkan, dokumen surat keterangan lulus sebagai pengganti ijazah sementara bisa dicetak oleh siswa di rumah.
“Surat keterangan lulus sebagai pengganti ijazah bisa dicetak oleh siswa di rumah. Surat keterangan lulus SD itu nantinya dipakai persyaratan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMP,” terang Gunawan.
Terkait jika nantinya ada siswa yang tidak lulus, Gunawan mengungkapkan, siswa tersebut mesti mengulang tahun depan.
“Aturannya yang tidak tidak lulus mengulang tahun depan. Mudah-mudahan semua bisa lulus,” harapnya.
Sementara itu, perihal waktu pelaksanaan ujian kenaikan kelas (UKK) SMP dan SD, dikatakan Gunawan, sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah.
“Nggih, (UKK) tanggung jawab sekolah masing-masing,” tandasnya.
Untuk diketahui, kelulusan SMA/SMK/sederajat telah diumumkan pada Sabtu (2/5/2020) lalu bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional.
Di wilayah Bali, tercatat sebanyak 9 orang dinyatakan tidak lulus dikarenakan beberapa alasan seperti sakit, mengundurkan diri, dan sebagainya.
Kelulusan Siswa SMA/SMK sederajat di Bali