TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberi penjelasan soal alasan pemerintah melarang aktivitas di rumah ibadah, namun tetap mengizinkan tempat lain seperti pusat perbelanjaan beroperasi.
Hal ini untuk menjawab Sekjen MUI Anwar Abbas yang mengkritik inkonsistensi pemerintah.
Mahfud menjelaskan, pemerintah melarang aktivitas di rumah ibadah karena akan melibatkan jamaah dalam jumlah besar.
Hal itu dikhawatirkan akan menjadi sarana penularan virus corona Covid-19.
• Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Ini Tata Cara & Panduan Sholat Idul Fitri di Rumah Menurut MUI
Menurut Mahfud, pemerintah hanya menjalankan aturan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Berdasarkan UU dan Permenkes, jamaah besar dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan covid-19," kata Mahfud dalam video conference, Selasa (19/05/2020).
Adapun mengenai tempat umum lain yang tak ditutup seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan pabrik, Mahfud beralasan pemerintah juga hanya mengikuti aturan.
Sebab, berasaskan dua aturan tersebut, ada 11 sektor yang masih dapat beroperasi saat PSBB.
• Mahfud MD Ungkap Prediksi Puncak Virus Corona, Harus Lebih Tegas
Sementara Kesebelas sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
"Yang dibuka bukan melanggar hukum, tapi ada 11 sektor yang boleh dibuka. Di luar itu ditutup," kata Mahfud.
Lebih jauh Mahfud menilai sebenarnya tak ada perbedaan sikap pemerintah dan MUI soal ibadah di masjid atau mushola.
Sebab, MUI juga sebelumnya mengeluarkan fatwa yang mengimbau masyarakat beribadah dari rumah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai adanya ambivalensi atau pertentangan sikap pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.
Di satu sisi, pemerintah dengan tegas mencegah orang untuk berkumpul di masjid melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah.
Tetapi, di sisi lain, pemerintah tidak mengambil tindakan tegas untuk menghadapi masyarakat yang berkumpul di pasar, pusat perbelanjaan, hingga bandara.
• Pemerintah Siapkan Peraturan Karantina Wilayah, Mahfud MD:Toko,Warung dan Supermarket Dilarang Tutup