Corona di Indonesia

Pemerintah Siapkan Peraturan Karantina Wilayah, Mahfud MD:Toko,Warung dan Supermarket Dilarang Tutup

"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerak yang disebut karantina wilayah, apa syaratnya."

Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah pusat tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan karantina wilayah di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, pasal 10 UU 6/2018 menghendaki adanya PP agar karantina wilayah tersebut bisa diterapkan di daerah-daerah tertentu.

Mahfud MD menjelaskan, di dalam PP tersebut nantinya akan diatur sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerak yang disebut karantina wilayah, apa syaratnya."

Gubernur dan Rektor Sepakati RS PTN Unud Jadi Faskes Khusus Perawatan PDP & Pasien Positif Covid-19

PSSI Tetapkan Liga 1 dan 2 Indonesia Ditunda, Gaji Pemain Dibayar Maksimal 25 Persen Maret-Juni 2020

Hindari Kelangkaan, Pemkab Badung Minta Masyarakat Tak Beli Barang Secara Berlebihan

"Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya. Itu sekarang sedang disiapkan."

"Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu," kata Mahfud MD ketika teleconference bersama awak media, Jumat (27/3/2020).

Mahfud MD memperkirakan, PP tersebut akan dikeluarkan pada pekan depan.

"Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," ujar Mahfud MD.

Menanggapi sejumlah wilayah yang sudah mulai mewacanakan karantina wilayah seperti Tegal, Mahfud MD mengakui sejumlah pemerintah daerah belum bisa berkordinasi dengan pemerintah pusat.

Apalagi, dalam kondisi dan situasi di mana jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah di berbagai daerah.

Namun, menurutnya hal itu karena pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan.

"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas."

"Oleh sebab itu, kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," papar Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menyikapi daerah-daerah yang sudah terlanjur untuk mengambil kebijakan karantina di wilayahnya.

"Ya nanti akan dilihat, akan disikapi, nanti kan akan ada aturan peralihan biasanya."

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved