Mengenai kapan pemberlakuan aturan ini akan berakhir, Dewa Indra menyebut akan terus melakukan evaluasi.
“Kapan selesai, tergantung dinamika lapangan. Kita lihat fakta lapangan.
Kapan akhiri, kami akan menginformasikan,” tambahnya.
Birokrat asal Buleleng ini meminta agar pihak maskapai yang berada di garda terdepan dalam penerapan aturan ini bersungguh-sungguh dalam melakukan verifikasi kepada calon penumpang mereka.
Menjawab pertanyaan terkait apakah aturan wajib swab PCR negatif berlaku pada kru pesawat dan penumpang yang hanya transit, Dewa Indra mengatakan kalau hanya transit, cukup dengan hasil rapid test.
“Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab PCR negatif,” imbuhnya.
Bagi PNS, TNI/Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji swab PCR negatif.
Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test.
Intinya, ujar Dewa Indra, regulasi ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan.
Bagi mereka yang tak punya kepentingan yang sangat mendesak dan penting, lebih baik untuk menunda dulu melakukan perjalanan.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir mengatakan, terkait dengan pemberlakuan wajib hasil swab PCR negatif bagi penumpang yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pihak Otoritas Bandara ingin memperoleh kejelasan waktu dan mekanisme pemberlakuannya.
Sebab pihaknya banyak mendapat pertanyaan terkait hal ini khususnya dari NTT yang sejumlah wilayahnya memang belum memiliki laboratorium uji swab PCR.
Secara prinsip, langkah yang diambil Gubernur Koster ini mendapat dukungan dari bebagai pihak yang mengikuti rakor virtual.
Dukungan itu antara lain diutarakan Komandan Lanud Ngurah Rai Kol.Pnb Radar Soeharsono.
Jajarannya siap mengawal dan mengamankan aturan ini.