Hal senada juga disampaikan pihak PAP yang akan mempersiapkan segala fasilitas untuk mendukung pemberlakuan aturan ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyambut baik dan mendukung permintaan pemerintah Provinsi Bali tersebut.
Dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Nomor: UM.101/0002/DRJU.KSIHU-2020 tanggal 20 Mei 2020 perihal Persyaratan Protokol Kesehatan PCR di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster, sempat menyurati Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi, guna menyikapi adanya pelaku perjalanan dari daerah lain ke Pulau Dewata.
Surat Gubenur Koster dengan Nomor 550/3653/Dishub tertanggal 18 Mei 2020 itu secara khusus memuat enam poin.
Pertama, Koster meminta setiap unit organisasi di jajaran Kemenhub yang mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat.
Hal itu dilakukan sesuai kriteria Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Di poin kedua, Koster menegaskan pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
Hasil swab PCR itu dapat dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah, pemerintah daerah atau laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain melalui angkutan udara, di poin ketiga Koster menuliskan pintu masuk wilayah Bali juga menerima pelaku perjalanan melalui penyeberangan dan angkutan laut.
Berbeda dengan di angkutan udara yang wajib ada hasil tes swab PCR, di angkutan laut minimal hanya dengan hasil negatif dari uji tes cepat (rapid test).
Rapid test itu juga dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah, pemerintah daerah, dinas kesehatan atau pihak lain yang berwenang.
"Masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab atau rapid test selama-lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali," tulis Koster dalam poin selanjutnya.
Pelaku perjalanan, tulisnya di poin kelima, harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut untuk diverifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan atau pelabuhan.
Di poin terakhir, Koster menegaskan pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali berkewajiban mengisi form aplikasi terlebih dahulu yang dapat diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id.
Untuk selanjutnya QRCode yang diperoleh setelah mengisi aplikasi ditunjukkan kepada petugas verifikasi.