Diupah Rp 500 Ribu Sekali Tempel, Kurir Narkoba Diamankan Polresta Denpasar

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu-sabu di Bali.

"Pelaku mengaku sudah menempel tiga kali dan sekali tempel mendapat Rp 500 ribu. Faktornya ya karena ekonomi," terangnya.

Lebih lanjut, Tommy ternyata sudah menjadi kurir narkoba sejak dua tahun silam, namun dalam pengakuannya baru melakukan transaksi tiga kali.

"Ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tuturnya.

(*)

Berita Terkini