Lion Air Mulai Lagi 1 Juni 2020, Simak Syarat dan Ketentuan untuk Penumpang

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Lion Air yang tengah parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu.

TRIBUN-BALI.COM - Setelah menghentikan penerbangan sejak 27 Mei, maskapai penerbangan di bawah Lion Air Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air) bersiap untuk beroperasi kembali mulai tanggal 1 Juni 2020 di Bandara Soekarno Hatta.

Penghentian operasional tersebut terjadi karena para calon penumpang masih belum memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa bepergian dengan Lion Air di masa waspada pandemi corona.

Menurut  Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of  Lion Air Group selama  pandemi corona  atau Covid-19 yang penanganan dan pengendaliannya di angkutan udara bakal berlangsung sampai 7 Juni nanti,  maka pihaknya mewajibkan bagi calon penumpang Lior Air Group mematuhi ketentuan persiapan menjelang perjalanan udara.

Seperti tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

Hingga 31 Mei 2020, Sekitar 2.700 Pendatang Telah Daftarkan Diri di Aplikasi cekdiri.baliprov.go.id

Sejarah Penetapan 1 Juni Hari Lahir Pancasila: Megawati Usulkan ke SBY, Disahkan oleh Jokowi

Update Harga iPhone Per Juni 2020, Seri 7 Plus Dibanderol Rp 6 Jutaan & Apple Jual Seri XR Rekondisi

Lantas menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, seperti tiket pesawat udara dan melaporkan rencana perjalan udar, identitas diri, surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020.

 Untuk hasil rapid test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan atau hasil RT-PCR negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan.

Atau bisa juga menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun rapid test.

Setelah itu menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan, dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac

 “Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarata dan keluar dari bandara,” kata Danang dalam pernyataan resminya, Minggu (31/5/2020).

 Serta aturan protkol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan, jaga jarak dan membawa pembersih tangan sendiri.

 Lantaran masih masa pandemi, maka layanan Lion Air ini diperuntukkan bagi penumpang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta, orang perorangan untuk kondisi darurat kesehatan dan yang meninggal dunia, serta repatriasi pekerja migran, atau pekera dan pelajar dari luar negeri.

Danang juga mengingatkan kepada calon penumpang supaya memperhatikan peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat untuk tujuan akhir:

DKI Jakarta

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi: https://corona.jakarta.go.id

Promo JSM Alfamart Terakhir Hari Ini 1 Juni 2020: Diskon Beras, Susu Hingga Diapers

Ini 7 Drakor yang Memiliki Gaya Komedi Hitam dan Penuh dengan Sindiran

Tak Hanya di Amerika, Ribuan Orang di London dan Jerman Bergabung Memprotes Kematian George Floyd

Denpasar, Bali

Halaman
12

Berita Terkini