Corona di Bali

86 Persen Pengendara yang Masuk ke Denpasar Tanpa Dilengkapi Surat Keterangan Tujuan yang Jelas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan pemeriksaan pada pengendara yang memasuki zona Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020) . PKM ini bertujuan untuk percepatan penanganan virus corona atau covid - 19 di Kota Denpasar sesuai peraturan wali kota (perwali) nomor 32 tahun 2020

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Selama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dari tanggal 15 Mei 2020 lalu, 86 persen pengendara yang masuk ke Kota Denpasar tanpa dilengkapi surat keterangan.

Ini merupakan hasil dari penjagaan di 8 titik perbatasan masuk ke Kota Denpasar, Bali. 

Bahkan ketika ditanya, mereka tak bisa mengatakan di Denpasar tinggal di mana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan saat diwawancarai, Rabu (3/6/2020) siang.

Keberangkatan Jemaah Haji 2020 Resmi Batal, Nekat Berangkat Bisa Dipidana dan Denda Miliaran

Seminggu Terakhir Kasus Transmisi Lokal Covid-19 di Denpasar Semakin Meningkat

Harga Kopi Jenis Gelondong Merah Anjlok Saat Puncak Panen

"Mereka bawa identitas jelas, KTP mereka bawa, namun mereka tak membawa surat keterangan tempat tinggal maupun surat jalan. Mereka juga tak tahu di Denpasar mau tinggal di mana. Sehingga terpaksa kami minta putar balik," kata Sriawan.

Sementara itu, untuk pengendara yang sudah dilengkapi surat keterangan dan bermaksud tinggal beberapa waktu di Kota Denpasar, diwajibkan untuk melapor diri ke desa, keluarahan atau minimal ke kaling wilayah bersangkutan.

Ini adalah langkah screening yang dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19.

Khusus arus balik, pihaknya juga mewajibkan untuk membawa surat hasil rapid test untuk perjalanan darat dan swab test untuk perjalanan udara.

"Mereka juga harus melapor ke desa dan lurah atau kaling, sehingga betul-betul sehat dan tidak ada penyebaran Covid-19. Jangan sampai mereka datang sehat masuk ke zona merah malah kena ataupun sebaliknya," imbuhnya.

Untuk pengawasan arus balik, Dishub Denpasar juga bekerjasama dengan Dishub Badung untuk melakukan pemeriksaan di Termibal Mengwi.

Pemeriksaan ini direncanakan berlangsung selama 12 hari yang nantinya akan dievaluasi lebih lanjut.

Hal ini dilakukan mengingat ada laporan atau informasi ada beberapa warga yang lolos di Gilimanuk tanpa membawa hasil rapid test.

"Jika ditemukan yang masuk tanpa membawa hasil rapid test dan surat keterangan tujuan yang jelas kami minta putar balik. Mereka yang belum di rapid harus menjalani rapid test di daerah asal," paparnya.

Dengan penjagaan dan pemeriksaan ini diharapkan tak ada lagi peningkatan Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP).

"Sesuai protokol transportasi, untuk angkutan logistik tidak ada pembatasan dan mereka sudah di rapid di Gilimanuk. Yang difokuskan itu angkutan orang maupun kendaraan pribadi. Kita tidak melarang orang masuk, hanya saja harus sesuai dengan protokol kesehatan," katanya. (*).

Berita Terkini