Virus Corona

MUI Sudah Keluarkan Fatwa Shalat Jumat Bergelombang Tak Diperbolehkan, Begini Penjelasannya

Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat Islam melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Baitul Hakim, Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (24/o4/2020). Shalat Jumat hari pertama Ramadhan 1441 H di masjid tersebut diikuti ratusan umat Islam dengan menerapkan physical distancing, mengenakan masker dan melewati bilik penyemprotan cairan disinfektan, serta dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di masjid guna mencegah penyebaran COVID-19.

Sebab, di tengah wacana relaksasi tempat ibadah, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

"Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini dilakukan secara bergelombang," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/05/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Sudah Keluarkan Fatwa: Shalat Jumat Bergelombang Tak Diperbolehkan", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/17114081/mui-sudah-keluarkan-fatwa-shalat-jumat-bergelombang-tak-diperbolehkan?page=all#page3

Berita Terkini