Setelah itu, terdakwa membawa sabu-sabu dan ekstasi ke kosnya di Jalan Gunung Lumut, Padangsambian, Denpasar Barat.
Selain berisi sabu-sabu dan ekstasi, bungkusan tersebut berisi timbangan digital, satu bendel plastik klip, dan sedotan.
Terdakwa kemudian diminta memecah sabu dan ekstasi tersebut menjadi paket kecil.
Selama empat hari paket-paket paket sabu tersebut ditempel di beberapa tempat.
Pada 11 Januari pukul 00.30, terdakwa ditangkap petugas Polda Bali di depan sebuah rumah di Jalan Gunung Lumut, Gang Yudistira, Padangsambian, Denpasar Barat.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar. Kemudian polisi menggiring terdakwa ke kamar kosnya.
Di dalam kamar kos kembali ditemukan 90 paket sabu siap edar seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto.
Terdakwa mengaku dijanjikan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel. (*)