Disebutkan olehnya, bahwa siswa yang mendapatkan bantuan ini haruslah memenuhi syarat.
Mereka yang mendapatkan bantuan ini adalah orang tuanya yang bukan bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Selain itu, bagi orang tua siswa yang sudah mendapatkan bantuan PKH, BST dari Kementerian Sosial dan BLT-dana desa tidak bisa anaknya mendapatkan bantuan tersebut
. "Jadi yang diterima semuanya ya yang memenuhi syarat. Kalau yang tidak memenuhi syarat tidak boleh, nanti bisa menjadi temuan di Badan Pemeriksa Keuangan," jelasnya.
"Jadi betul-betul kita ini memang mensyaratkan secara habis-habisan secara ketat," imbuhnya. (*)