Corona di Bali

Update Covid-19: 349 Orang Telah Sembuh di Bali, Kasus Positif di Indonesia Sudah 28.233 Kasus

Penulis: Widyartha Suryawan
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - pemeriksaan suhu tubuh dan penggunaan masker sebagai langkah preventif penyebaran viris corona (Covid-19)

TRIBUN-BALI.COM - Kota Denpasar masih menjadi daerah dengan sebaran kasus positif Covid-19 di Bali.

Berdasarkan data per Rabu (3/6/2020), jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 99 kasus.

Dilansir dari laman pendataan.baliprov.go.id/ pada Kamis (4/6/2020) pagi, Kabupaten Bangli menyusul di posisi kedua sebagai daerah dengan sebaran kasus positif terbanyak di Bali.

Jumlah kasus positif Covid-19 Kabupaten Bangli yaitu 97 kasus.

Kemudian disusul oleh Kabupaten Buleleng (91 kasus), Badung (55 kasus), Gianyar (35 kasus), Karangasem (31 kasus), Klungkung (28 kasus), Tabanan (20 kasus), dan Jembrana (17 kasus).

Per Rabu (3/6/2020) kemarin, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Bali sudah mencapai 490 kasus.

Kemarin, jumlah kasus positif bertambah sebanyak 3 orang WNI yang terdiri dari 1 orang PMI dan 2 orang Transmisi Lokal.

Berikutnya jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 349 orang (bertambah 7 orang WNI, terdiri dari 2 orang PMI dan 5 orang Transmisi lokal).

Jumlah pasien yang meninggal masih sama dengan hari sebelumnya, yaitu sejumlah 5 orang.

Sedangkan jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) sebanyak 136 orang yang berada di 8 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.

"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case. Sedangkan untuk transmisi lokal komulatif berjumlah 219 orang," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Rabu (3/6/2020).

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan bahwa pada 5 Juni mendatang, para pegawa aparatur sipil negara (ASN) akan kembali mulai bekerja.

Ia menyampaian kebijakan soal sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan kehidupan Era Baru di instansi pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 730/9899/MP/BKD.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri,” kata Gubernur dalam konferensi pers live streaming di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (3/6/2020).

Menurut Gubernur Koster, surat edaran yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2020 ini bertujuan memastikan berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja instansi secara efektif, namun tetap mengutamakan prosedur kesehatan seperti jaga jarak, penggunaan masker, mencuci tangan, penyediaan hand sanitizer dan lainnya.

Halaman
123

Berita Terkini