TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masih tingginya angka penyebaran virus Corona di Indonesia, khususnya di Bali membuat gubernur Bali, I Wayan Koster meminta masyarakat untuk membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya yang masuk ke daerah zona merah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini tertuang dalam Surat imbauan Gubernur Bali Nomor 215/Gugascovid19/VI/2020.
"Saya mengimbau kepada masyarakat Bali, kalau tidak penting sekali sebaiknya hindari dulu pergi ke luar Bali, terutama sekali kalau akan menuju ke daerah-daerah zona merah," kata Koster dalam konferensi pers di rumah jabatannya, Senin (8/6/2020).
"Jadi toh keluar Bali silakan, tapi di daerah-daerah yang zona hijau, yang aman, yang sehat," imbuh Koster didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Tak hanya mengimbau masyarakat membatasi perjalanan ke luar Bali, Koster juga meminta masyarakat untuk mengurangi aktivitas ke luar rumah.
Jika terpaksa melakukan aktivitas ke luar rumah, masyarakat diminta agar tetap tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan Covid-19, yakni selalu menjaga jarak fisik dan sosial.
"Jadi harus betul-betul tertib, kalau berinteraksi di luar rumah ke mana pun, di mana pun, itu agar selalu memperhatikan jarak satu sama lain, minimum satu meter," pintanya.
Selain memperhatikan jarak fisik, masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah juga diwajibkan menggunakan masker.
"Jadi kalau ke luar rumah, selama dalam perjalanan, selama di tempat acara, agar selalu menggunakan masker sampai balik ke rumah. Ini penting dilaksanakan guna mencegah penularan," tuturnya..
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk selalu mencuci tangan di air mengalir atau menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
Masyarakat juga diimbau untuk selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
PHBS dilakukan melalui peningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi suplemen, seperti vitamin, madu, ramuan tradisional, dan lain-lain yang menyehatkan.
Selain itu juga dengan mengkonsumsi makanan sehat dan bergizi.
"Saya kira kita di Bali harus dilengkapi lagi dengan bumbu-bumbuan yang membuat kita sehat, misalnya bumbu base genep. Saya kira itu bagus untuk meningkatkan daya tahan tubuh,"
Ia juga menyarankan masyarakat untuk sering berolahraga secara teratur supaya menjadi sehat dan beristirahat yang cukup.
"Saya kira kombinasi makanan, olahraga, istirahat yang cukup itu akan meningkatkan daya tahan tubuh (atau) imunitas tubuh," kata dia.
Ibadah Dan Kegiatan Adat Diperbolehkan
Adapyn Koster juga kini mulai membuka kegiatan adat dan agama di Pulau Dewata.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali Nomor 215/Gugascovid19/VI/2020.
Kegiatan adat dan agama dibuka karena sudah ada surat edaran Menteri Agama mengenai pembukaan tempat ibadah.
"Kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 orang," kata Koster dalam konferensi pers di rumah jabatannya, Senin (8/6/2020).
Dalam konferensi pers bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra itu, Koster menegaskan rumah ibadah dibuka namun tetap dibatasi dan berlaku untuk semua tempat ibadah.
Diberitakan Tribunnews.com (Kompas Gramedia Group) sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi virus Corona.
Surat edaran bernomor 15 Tahun 2020 ini panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau New Normal.
"Dalam rangka mendukung personalisasi rumah ibadah pada masa pandemi virus Corona, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan keagamaan," ujar Fachrul di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Menurutnya, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.
Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," ucap Fachrul.
Rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berdasarkan fakta lapangan aman dari penyebaran virus Corona.
Selain itu harus sesuai dengan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number atau RT, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.
Kriteria tersebut dapat ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Serta berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Fachrul mengatakan pihaknya akan terus memantau untuk penyempurnaan aturan pedoman ini.
"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19," pungkas Fachrul. (*)