“Setelah hasil rapid dinyatakan non reaktif, kita mempersilahkan untuk melanjutkan perjalanan,” imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya tetap memberikan peringatan agar selanjutnya dalam melakukan perjalanan mematuhi kententuan pelaku perjalanan dalam situasi pandemi covid-19.
Meski demikian piahaknya tidak memungkiri jika di terminal mengwi juga dilakukan beberapa penumpang yang ada penjaminnya dirapid test di terminal Mengwi.
“Ada juga yang dirapid di terminal Mengwi, mereka membawa identitas dan ada penjaminnya dan jelas akan bekerja dimana,” bebernya
Seperti yang diketahui, pemeriksaan itu dilakukan tim gabungan yang dari Polri, TNI, satpol PP, dan dinas perhubungan Denpasar Badung dan dinas kesehatan Kabupaten Badung.
Pemeriksaan pun dimulai dari rabu (3/6/2020) dan berakhir sampai 14 juni 2020 mendatang.
Pemeriksaan tersebut juga mengacu pada surat edaran Gubernur Bernomor 11525 Tahun 2020 yang salah satu poin menegaskan ketentuan untuk melampirkan Surat Keterangan Hasil Negatif dari uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara. Serta, hasil negatif atau nonreaktif dari rapid test bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat. (*)