TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini melayangkan tuntutan 16 tahun penjara terhadap terdakwa Didik Sucipto (40), Selasa (9/6/2020).
Didik dinilai terbukti bersalah menguasai sabu seberat 281,40 gram netto dan 60 butir pil ekstasi.
Didik diringkus berawal dari pengakuan anak buahnya sendiri bernama Bunga Septya Erita Putri (terdakwa dalam berkas terpisah).
Bunga ditangkap setiba dari Malaysia karena membawa lima paket klip sabu seberat 291 gram netto yang disimpannya di celana dalam yang dikenakannya.
• Warga Desa Sayan Gianyar Tukar Sampah dengan Beras, Diinisiasi Pemilik Villa & Restaurant
• Begini Curhat Pegawai Kembali Bekerja di Kantor Saat Pandemi Covid-19, Khawatir dan Bawa Baju Ganti
• Ramalan Shio 9 Juni 2020, Shio Ular Tetap Fokus, Shio Babi Simpan Pikiran Negatif Anda
Terhadap tuntutan jaksa itu, terdakwa yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
Nota pembelaan akan diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
"Mohon waktu seminggu, Yang Mulia," ucap Dewi Maria Wulandari dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dengan demikian sidang pun akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Sementara dalam surat tuntutan Jaksa Oka Ariani menyatakan, terdakwa Didik terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan kedua.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didik Sucipto dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Membayar denda Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara," tegasnya di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua I Putu Gde Novyartha.
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, awalnya petugas bandara berhasil mengamankan Bunga di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, 9 Februari 2020, pukul 14.00 Wita.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, Bunga membawa lima paket klip sabu seberat 291 gram netto yang disimpannya di celana dalam yang dikenakannya.
"Kepada petugas Bunga mengaku narkotik tersebut milik terdakwa Didik. Sabu itu sengaja dititipkan pada Bunga dari Malaysia untuk dibawa ke Bali," beber Jaksa Oka Ariani kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
• Ramalan Zodiak Keuangan 9 Juni 2020, Hadiah Besar Segera Menghampiri Cancer, Bagaimana Zodiakmu?
• Running Man Episode 506, Kedatangan Girlband TWICE
• Risma Bersyukur PSBB Surabaya Tak Diperpanjang, Ini Lebih Berat, Tidak Boleh Lengah dan Sembrono
Berdasarkan pengakuan Bunga, kemudian petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali langsung melakukan pengembangan.