TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyebaran virus Corona atau Covid-19 kini sudah semakin meluas di Kota Denpasar.
Kini, tiga pasar kini telah menjadi cluster baru penyebaran Covid-19 di Denpasar.
Tiga pasar tersebut yakni Pasar Badung, Pasar Kumbasari, dan Pasar Gunung Agung.
Hal ini setelah dua orang pedagang Pasar Badung, satu pedagang Pasar Kumbasari dan satu tukang suwun di Pasar Gunung Agung positif Covid-19.
• Artis Lidya Pratiwi, Terpidana Pembunuhan Berencana Sang Kekasih Kini Sudah Bebas
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancara Selasa (9/6/2020) mengatakan karena adanya kasus tersebut, Gugus Tugas melakukan tes massal kepada pedagang yang kontak erat dan juga yang berada di radius 10 meter.
Walaupun demikian pihaknya mengaku kesulitan melakukan tracking kepada pengunjung yang sempat kontak dengan pedagang maupun tukang suwun yang positif tersebut.
• Mbah Gambreng Nenek 65 Tahun Nikahi Berondong Usia 25 Tahun: Dia Nyatakan Cinta Ke Saya
"Pengunjung itu yang sulit dilakukan pelacakan. Selama ini kan kami tidak tahu siapa saja yang berbelanja atau menggunakan jasanya," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau bagi pengunjung pasar yang sempat melakukan kontak agar lapor diri ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar.
Nantinya akan langsung dilakukan tes rapid ataupun tes swab.
"Yang merasa bersentuhan langsung dengan pedagang positif Covid-19, harus jujur laporkan diri nanti akan dites baik rapid maupun swab," katanya.
Dewa Rai mengatakan, keberhasilan penanganan Covid-19, 80 persen ditentukan oleh kedisiplinan dan kejujuran masyarakat.
"Apalagi sudah transmisi lokal, kendala tracking sulit. Karena disadari atau tidak virus sudah ada di sekitar kita," katanya.
Untuk menekan penyebaran Covid-19 di pasar ini pihaknya melakukan blocking pedagang maupun lapak pada radius 10 meter.
Melakukan tes swab maupun rapid masal bagi yang dicurigai kontak langsung dengan pedagang positif Covid-19.
Tutup lapak tempat pasien berjualan selama 14 hari.
Penyemprotan disinfektan pagi sore dan melakukan sosialisasi protokol kesehatan.
Transmisi Lokal Tinggi
Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali terus meningkat seiring semakin melonjaknya kasus transmisi lokal.
Per Senin (8/6/2020) kemarin, ada penambahan sebanyak 12 kasus terkonfirmasi positif di Bali.
Dari jumlah tersebut, 9 orang di antaranya merupakan transmisi lokal dan 3 orang lainnya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sehingga, jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali kini sudah mencapai 594 orang.
Menurut data yang diskses melalui laman pendataan.baliprov.go.id/, per Senin kemarin Kota Denpasar masih menjadi wilayah dengan sebaran kasus positif Covid-19 tertinggi di Bali, yakni sebanyak 136 kasus.
Posisi kedua dan ketiga ditempati oleh Kabupaten Buleleng (101 kasus) dan Bangli (98 kasus).
Berikutnya disusul oleh Kabupaten Badung (72 kasus), Klungkung (41 kasus), Gianyar (40 kasus), Karangasem (35 kasus), Tabanan (27 kasus), dan Jembrana (19 kasus).
Meski demikian, per Senin kemarin juga tercatat ada penambahan 4 pasien yang telah sembuh, sehingga secara kumulatif kini berjumlah 377 orang.
Tidak ada penambahan pasien yang meninggal akibat Covid-19 di Bali, sehingga jumlahnya masih sama dengan hari sebelumnya yaitu 5 orang.
Adapun jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) sebanyak 212 orang yang berada di 12 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering.
Gubernur Bali Kembali Keluarkan Imbauan
Meningkatnya kasus positif Covid-19 melalui transmisi lokal direspons Gubernur Bali dengan kembali mengeluarkan Imbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020.
Antara lain mengimbau masyarakat agar bagi peserta didik agar tetap belajar di rumah, melarang kegiatan keramaian termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas obyek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
Imbauan tersebut juga mengatur kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
Kemudian membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah Covid-19.
Mengurangi aktivitas ke luar rumah.
Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yaitu: selalu menjaga jarak fisik dan sosial; wajib menggunakan masker; dan selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan lainnya.
Selain itu, Gubernur Bali Wayan Koster juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong di desa adat dan relawan Covid-19 di desa/kelurahan agar menjaga wilayahnya dengan tertib dan disiplin.
Upaya itu dapat dilakukan dengan meningkatkan pengawasan terhadap warga masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu juga dengan meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan warga masyarakat keluar-masuk di wilayah desa adat dan desa/kelurahan serta bertindak dengan cepat dalam melakukan pencegahan munculnya kasus Covid-19.
"Ini saya perlu mengingatkan kepada Satgas Gotong Royong di desa adat dan relawan di desa/kelurahan bahwa di sejumlah kabupaten/kota di Bali di beberapa desa itu sudah masuk kategori merah," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Senin (8/6/2020).
Koster juga meminta kepada bupati/wali kota se-Bali agar lebih tanggap dan cepat melakukan upaya pengendalian penularan Covid-19.
"Lebih berani, lebih tegas di dalam mengendalikan penularan Covid-19 di wilayahnya masing-masing," pintanya.
Koster menilai, upaya yang dilakukan oleh kabupaten/kota di Bali cenderung menurun dan hal itu terlihat dari meningkatnya transmisi lokal.
"Ini harus betul-betul menjadi perhatian serius bupati/wali kota se-Bali. Tidak boleh lengah, tidak boleh rileks apalagi membiarkan suatu kejadian di wilayahnya," kata dia.
Koster pun meminta para bupati/wali kota agar tetap membatasi waktu beroperasinya pasar tradisional, warung, pasar swalayan, toko modern, pusat perbelanjaan, dan restoran.
"Boleh dibuka tapi dibatasi, apakah jamnya atau aktivitas lainnya, metode untuk transaksi untuk berbelanja dan sebagainya. Dipersilakan kepada bupati/wali kota sesuai kondisi dan wilayahnya untuk menerapkan disiplin di dalam beroperasi pasar tradisional maupun juga pasar-pasar modern yang lain" jelasnya.