Dari hasil pengecekan CCTV, diketahui pencurian diduga terjadi pada Sabtu (9/5/2020) dini hari.
Pelaku menggunakan sepeda motor, kemudian mematikan listrik di ATM tersebut dan tidak ada kerusakan pada mesin ATM.
Lantaran tidak ada kerusakan pada mesin ATM, tim kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan karyawan yang bertugas dalam pengisian ATM.
Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah pada salah satu karyawan yakni Elga Ari Saputra yang satu hari setelah kejadian telah mengajukan resain.
Sebelumnya, Elga Ari Saputra bertugas sebagai penanggungjawab kunci ATM, kemudian tim berusaha menghubungi yang bersangkutan, namun nomornya waktu itu sudah tidak aktif.
Pada 4 Juni 2020 lalu, pukul 14.00 Wita, Elga diketahui menuju Gilimanuk, kemudian Tim Resmob Polda Bali berkoordinasi dengan Polres Jembrana, dan Elga akhirnya ditangkap di parkiran Pelabuhan Gilimanuk.
Berdasarkan informasi dari Elga, tim kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni Heriyanto dan Rangga Baraccuda.
Heriyanto ditangkap 5 Juni 2020 di rumahnya, Dusun Karangasem, Desa Alasmalang, Keamatan Singojurug, Banyuwangi.
Sedangkan, Rangga Baraccuda ditangkap 7 Juni 2020, di rumah keluarganya, Kampung Cagak, Desa Sukmajaya, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.
Hasil pembobolan ATM tersebut, oleh pelaku telah dibelikan sejumlah barang, salah satunya mobil Vios putih dengan nopol DK 1575 OT, dan barang-barang lain.
Tiga pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun dengan persangkaan pasal yakni pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan).
(*)