"Karena kami di Diskop hanya memfasilitasi kebijakan program dari Gubernur Bali. Kami juga mohon agar pihak DPRD agar dibantu untuk dikoordinasikan secara politik ke Propinsi dengan maksud seluruh data yg tercatat di Diskop bisa tertutupi oleh Pemprov," harapnya.
Mengenai validasi data, jelas Yasa, untuk persyaratan sudah dilengkapi surat pernyataan bahwa tidak mendapatkan bantuan dari sumber manapun untuk antisipasi bantuan double.
Dan pendataan juga sudah dilaksanakan oleh desa masing-masing dengan azas kejujuran dan kepercayaan kemudian Dinas Koperasi yang memfasilitasi.
"Semua masyarakat yang mendaftar ke Desa untuk penerima bantuan di verifikasi oleh desa sehingga data yg diperoleh valid. Adapun semua pendaftar dimasukkan di data dengan waktu yang tidak ditentukan merupakan kebijakan dari Provinsi. Kami hanya mengharapkan semua masyarakat yang terdampak di Tabanan dapat menerima bantuan. Dan jika ada kesalahan kami di Diskop akan berkoordinasi ke Provinsi untuk diklarifikasi data," jelasnya.(*)