Ditangkap Saat Edarkan 55,7 Gram Sabu & 138 Butir Ekstasi, Wayan Darma Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Ketut Sudiarta saat menunjukan barang bukti narkotik milik terdakwa Wayan Darma di persidangan.

Sisanya 138 butir masih disimpan terdakwa.

Sementara sewaktu ditangkap dan digeledah oleh petugas kepolisian, dari terdakwa didapati sejumlah paket sabu dan ekstasi siap edar.

Narkotik itu disembunyikan oleh terdakwa di mobilnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui masih menyimpan narkotik di daerah Jimbaran.

Lalu dilakukan pencarian dan ditemukan 1 paket narkotik jenis sabu.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. (*)

Berita Terkini