Demikian pula pertemuan terbatas dapat dilakukan di ruang terbuka atau tertutup, di mana kapasitasnya dibatasi 40% dari total luas ruangan.
"Untuk alat peraga kampanye jumlah alat peraga yang di buat paslon 150% dari jumlah yang dibuat atau dicetak KPU provinsi, kabupaten/kota," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul, Pilkada di tengah pandemi, petugas dan pemilih wajib pakai masker dan sarung tangan, https://nasional.kontan.co.id/news/pilkada-di-tengah-pandemi-petugas-dan-pemilih-wajib-pakai-masker-dan-sarung-tangan