Namun, imbuh mantan Kasat Intelkam Polres Tabanan ini, pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan mediasi terhadap pasangan suami istri ini.
Hanya saja korban tetap bersikukuh melaporkan suaminya.
"Sebelum dilakukan penahanan juga sudah kami mediasi beberapa kali, namun istrinya tetap bersikukuh alias tak mau berdamai. Kemungkinan peristiwa ini sudah dilakukan beberapa kali," jelasnya.
Dia menyebutkan, akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan dalam pasal 44 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," tandasnya.
(*)