TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Rabu (24/6/2020) Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar melakukan pengumuman seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dari pengumuman tersebut, khusus untuk jalur zonasi, sebanyak 7.096 dinyatakan gugur.
Sementara yang diterima yakni sebanyak 2.445 pendaftar dari 9.541 pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi.
Dikonfirmasi Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan jumlah pendaftar yang lulus di jalur zonasi sebanyak 2.445 dibagi menjadi dua yakni 2.121 untuk jalur zonasi umum dan 324 merupakan jalur zonasi untuk siswa terdampak Covid-19.
Gunawan mengatakan, untuk seleksi jalur zonasi ini menggunakan nilai 5 semester terakhir.
"Untuk seleksinya kan menggunakan nilai ini. Jadi disesuaikan dengan kuota sekolah, nanti dirangking dari nilai tertinggi," kata Gunawan.
Adapun nilai tertinggi dan terendah untuk 14 SMP Negeri yang diterima pada jalur zonasi yakni SMPN 1 Denpasar dengan nilai terendah 198.40 dan tertinggi 285.00, SMPN 2 Denpasar dengan nilai terendah 211.60 dan tertinggi 285.00, SMPN 3 Denpasar dengan nilai terendah 205.60 dan tertinggi 288.00.
SMPN 4 Denpasar dengan nilai terendah 213.80 dan tertinggi 287.00, SMPN 5 Denpasar dengan nilai terendah 203.00 dan tertinggi 281.00, SMPN 6 Denpasar dengan nilai terendah 219.20 dan tertinggi 290.40, SMPN 7 Denpasar dengan nilai terendah 218.00 dan tertinggi 291.20, SMPN 8 Denpasar dengan nilai terendah 229.40 dan tertinggi 280.80.
SMPN 9 Denpasar dengan nilai terendah 208.00 dan tertinggi 284.40, SMPN 10 Denpasar dengan nilai terendah 220.00 dan tertinggi 285.20, SMPN 11 Denpasar dengan nilai tertinggi 207.00 dan terendah 284.00, SMPN 12 Denpasar dengan nilai tertinggi 207.60 dan terendah 281.60, dan SMPN 13 Denpasar dengan nilai terendah 218.80 dan tertinggi 271.00, dan SMPN 14 Denpasar dengan nilai terendah 205.20 dan nilai tertinggi 280.00.
Sementara untuk jalur afirmasi jumlah pendaftar yang diterima yakni 206 pendaftar.
Dan untuk jalur perpindahan tugas orang tua, yang diterima yakni 81 pendaftar.
Sementara itu, untuk Kamis (25/6/2020) hingga Selasa (30/6/2020) akan dilakukan pendaftaran untuk jalur prestasi.
Dalam pelaksanaan PPDB untuk jalur prestasi, calon peserta didik ini tak harus memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar.
Walaupun tak memiliki KK Denpasar, namun yang bersangkutan saat SD harus bersekolah di Denpasar.
Gunawan mengatakan adapun persyaratan untuk jalur prestasi ini yakni lulusan SD yang memiliki KK Denpasar, atau lulusan SD di Kota Denpasar namun memiliki KK luar Denpasar, atau lulusan SD luar Denpasar namun memiliki KK Denpasar.