Tak Ada Toleransi, Kapolres Badung Sebut Akan Proses Semua Kasus di Badung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Badung saat menyerahkan barang bukti kepada korban yang kasusnya sudah selesai, di Polsek Mengwi, Kamis (25/6/2020).

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA –  Semua tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polres Badung akan ditindak tegas dan tidak ada toleransinya.

Bahkan semua akan di proses sampai tuntas.

Hal itu dikatakan Kapolres Badung Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, SIK saat menyerahkan barang bukti kepada korban yang kasusnya sudah selesai, di Polsek Mengwi, Badung, Bali, Kamis (25/6/2020).

“Jangan coba-coba main-main di wilayah hukum Polres Badung di tengah wabah Covid-19 ini,” tegasnya

Pihaknya mengaku semua proses hukum akan dilakukan dengan cepat, sehingga masyarakat bisa mengambil barang bukti yang telah diamankan oleh jajaran polres Badung maupun Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Badung.

Bupati Tabanan Kembali Bagikan 1 Ton Cadangan Beras dan 133 Ribu Bibit Cabai ke Masyarakat

Kronologi Mahasiswa di Yogya Tembaki Eks Pacar dengan Pistol Air Gun, Diselamatkan Anggota TNI Ini

Disperindag Bangli Siapkan Aturan Suket Non Reaktif Bagi Pedagang Luar Bangli

“Seperti hadi ini ada empat barang bukti berhasil diserahkan kepada korban yang kasusnya pernah ditangani jajaran polsek Mengwi.  Barang bukti ini diserahkan karena perkaranya sudah mendapatkan putusan pengadilan (vonis),” jelasnya.

Menurutnya, ada empat barang bukti yang hari ini diserahkan yakni dua sepeda motor, satu buah HP dan beberapa rokok milik korban.

Pihaknya kembali menegaskan bahwa harapan masyarakat bisa mempercepat kasusnya agar segera mereka mendapat barang bukti yang berhasil diamankan Polres Badung.

“Masyarakat kan ingin cepat prosesnya. Sehingga barag bukti yang kami amankan bisa diberikan kembali. Kami harap masyarakat tidak segan-segan melaporkan tindakan kriminal yang ada,” ungkapnya.

Di tengah wabah pandemi ini, pihaknya mengaku, tetap bekerja sehingga bisa memberantas pelaku kejahan di kabupaten Badung.

“Yang mau melakukan tindakan pidana di Kabupaten Badung silahkan pikir-pikir kembali, karena kami tetap akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan,” katanya.

Tindakan tegas dilakukan lantaran untuk meyakinkan masyarakat mendapat jaminan keselamatan dan perlindungan di wilayah hukum Polres Badung. 

Dikonfirmasi terpisah, salah satu korban, Subagia Wirya mengaku, bahwa laporan tersebut sudah ditangani Polsek Mengwi dengan baik.

Ia mengaku, tindak pidana yang dialaminya yakni pada bulan Maret 2020 lalu.

“Barang bukti ini hanya beberapa bungkus rokok. Sebelumnya saya mengalami kemalingan di toko saya yang berlokasi di pasar Mengwi,” katanya.

Ia menceritakan saat itu sekitar pukul 03.30 Wita dirinya di telpon oleh petugas pasar Mengwi bahwa pintu warungnya terbuka setengah. 

Mendengar informasi itu dirinya pun langsung berangkat ke pasar untuk mengecek tokonya.

Saat ditoko ia melihat rokok yang di simpan dalam tokonya sudah hilang dan beberapa barangnya teracak-acak.

Dengan kejadian itu, dirinya langsung melaporkan ke Polsek Mengwi.

“Saya laporkan karena toko saya diobrak abrik, oleh pencuri. Petugas kepolisian pun langsung melakukan pengecekan hari itu juga,” pungkasnya. (*).

Berita Terkini