Corona di Bali

Mudahkan Pengecekan, Pedagang di Denpasar Akan Dilengkapi Tanda Pengenal Berisi Barcode

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PD Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata.

Hal ini berkaca dari beberapa pedagang bermobil dari Banyuwangi yang menjadi supplier di Pasar Cokroaminoto tak mau datang ke Bali dikarenakan untuk melakukan rapid test dengan biaya sendiri di Ketapang.

"Ada sekitar 30-an pedagang asal Banyuwangi tak mau masuk ke Denpasar karena kena biaya rapid test dan sementara mereka off sambil menunggu kelanjutannya," paparnya.

Gus Kowi menambahkan, sampai saat ini sudah ada 5 pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda yang pedagangnya sudah melakukan tes baik swab maupun rapid.

Kelimanya yakni Pasar Kumbasari, Pasar Gunung Agung, beberapa pedagang di Pasar Badung, dan Pasar Cokroaminoto.

Sementara itu, Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar memang cenderung melejit dikarenakan ada klaster penyebaran baru di pasar tradisional.

Sehingga pihaknya akan mulai melakukan pendataan pedagang, pengetatan mobilitas, pedagang bermobil hingga screening berkala.

"Kemarin, Bapak Walikota Denpasar sudah mengintruksikan untuk segera menerapkan kebijakan, di mana beberapa poin yang diperintahkan adalah pendataan pedagang di setiap pasar, termasuk pasar tumpah dan pasar pelataran sesuai tempat tinggal, pengetatan mobilitas pedagang, pedagang bermobil dan secreening secara berkala," kata Dewa Rai.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini GTPP Covid-19 Kota Denpasar sedang melaksanakan tes masif utamanya di pasar tradisinal.

Sehingga diharapkan seluruh pedagang pasar di Kota Denpasar sudah melaksanakan screening awal baik rapid tes dan swab tes.

"Nantinya semua pedagang dan elemen pasar lainya seperti pengelola dan juru parkir juga akan di tes secara berkala, selain sebagai upaya mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru, juga merupakan upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 di klaster pasar," katanya.

Adapun dari pelaksanaan kebijakan ini nantinya pedagang pasar di Kota Denpasar akan dilengkapi oleh surat rapid tes melalui program tes masal yang digencarkan GTPP, pedagang dan elemen pasar juga akan dilengkapi dengan kartu pengenal yang disertai barcode, sehingga dapat melacak aktvitas pedagang di luar pasar.

Selain itu, pedagang dari luar Kota Denpasar akan diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan rapid tes hasil negatif

"Kalau pedagang yang menetap dalam kios, los termasuk pelataran kan sudah dipriotitaskan untuk mengikuti tes masal, dan datanya sudah ada di Perumda Pasar, namun pedagang yang nomaden dan berasal dari luar Denpasar ini harus kita perketat screening, sehingga jika nantinya terjangkit Covid-19 mereka tidak menularkan di Denpasar, begitu juga sebaliknya, sehingga sama-sama tidak merugikan satu sama lain," katanya. (*)

Berita Terkini