CPDB asal Jakarta yang diterima tetapi tidak lapor diri, bisa mengikuti PPDB tahap akhir, selama masih tersedia bangku kosong.
Sementara itu, CPDB asal luar Jakarta yang diterima tetapi tidak lapor diri, tidak bisa lagi mengikuti PPDB Jakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, 6 Hal yang Perlu Diketahui untuk Daftar PPDB Jakarta Jalur Prestasi, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/01/09140261/6-hal-yang-perlu-diketahui-untuk-daftar-ppdb-jakarta-jalur-prestasi?page=all