Saat diamankan, lanjut Suryanegara menjelaskan WNA tersebut tidak bisa diajak berbicara, bahkan saat diberikan makan dia hanya menyampaikan terima kasih dan senyum-senyum.
“WNA tersebut langsung diserahkan ke Imigrasi Denpasar. Karena saat diamankan ada warga yang langsung menghubungi imigrasi. Kalau tidak salah WNA tersebut ditahan 30 Hari,” paparnya.
Sebelum didapatkannya WNA tersebut di kantor Desa Munggu juga dilaksanakannya rapat singkat terkait Penertiban WNA yang berada di wilayah Desa Munggu, Cemagi, dan Pererenan dari Tim Operasi Gabungan Pengawasan orang asing ( PORA) Kecamatan Mengwi.
Bhabinkamtibmas Desa Munggu, Aiptu I Ketut Rai Tama mengatakan pelaksanaan operasi tersebut juga dihadiri pihak Imigrasi.
• AKBP Roby Septiadi Sebut Polres Badung Siap Amankan Pemilu 2020
• Pemprov Bali Keluarkan Kebijakan Dukung Sektor UKM Terdampak Covid-19, Termasuk Pemberian Stimulus
Bahkan operasi yang dilaksanakan itu bertujuan untuk mengetahui keberadaan tamu asing yang tinggal di lingkungan Kecamatan Mengwi, guna memudahkan memberikan keamanan selama tinggal.
“Banyak tamu asing yang tinggal di Mengwi kjususnya Munggu namun tidak ada laporannya ke pihak desa, sehingga sulit mengetahui kegiatan atau identitasnya ,”Kata Aiptu Rai Tama.
Hal itu pun juga untuk mengetahui WNA yang depresi, sehingga mudah dan cepat ditangani. Bahkan tidak ada lagi yang meresahkan warga.
“Jadi tadi sudah disasar ke beberapa tempat. Diminta WNA yang berada di sana melapor keberadaannya ke pihak Desa,” tambahnya. (*)