Lalu, dilanjutkan dengan pemberian izin oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau Kanwil atau kantor Kemenag.
Setelah itu, satuan pendidikan harus mampu memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka.
Dan pada tahap akhir, izin orangtua menjadi pertimbangan, yakni apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak.
• Hari Kedua PPDB di Tabanan, SMP Baru Masih Nihil Pendaftar, Sekolah Tunggu Jalur Zonasi
Tahapan dan skenario pembukaan sekolah di zona hijau
Untuk sekolah yang sudah memenuhi daftar persyaratan pembukaan sekolah di zona hijau pun, lanjut Nadiem, pembelajaran tatap muka tak bisa langsung dilakukan secara normal.
Satuan pendidikan harus lebih dulu melalui masa transisi selama dua bulan pertama. Sehingga waktu mulai tatap muka paling cepat masing-masing jenjang ialah:
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTS paling cepat tatap muka Juli 2020.
- SD, MI dan SLB paling cepat tatap muka September 2020.
- PAUD paling cepat tatap muka November 2020.
"Selama dua bulan pertama dia buka, ada berbagai macam restriksi yang kita lakukan, terutama adalah jumlah peserta per kelasnya," terang Nadiem.
• Mendikbud Beri Penjelasan Kapan Sebenarnya Sekolah Mulai Buka, PAUD Paling Terakhir
Untuk pendidikan dasar dan menengah, maksimal 18 peserta didik per kelas (dari standar 28-36 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Untuk PAUD, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 15 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 3 meter.
Untuk SLB, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 5-8 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Ketentuan tersebut juga diikuti dengan sejumlah perilaku wajib, seperti menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik, serta diganti setelah penggunaan 4 jam atau saat lembab. Termasuk cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
• 6 Hal yang Perlu Diketahui untuk Daftar PPDB Jalur Prestasi Jenjang SMP, SMA, dan SMK di Jakarta
Agar semua peserta didik mendapatkan kesempatan untuk belajar, maka jumlah dari dan jam belajar dilakukan dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Sejumlah kegiatan pun dilarang kecuali kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, seperti kantin tidak diperbolehkan, kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan, dan kegiatan lain seperti orangtua menunggu siswa di sekolah pun tidak diperbolehkan.
Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh dilakukan dengan protokol kesehatan.
“Kalau zona hijau berubah kuning, maka semua dimulai dari awal, sekolah ditutup, murid belajar dari rumah. Ini akan menjadi proses yang dinamis dan terus berubah. Jadi, ini bukan hanya keputusan Kemendikbud, namun juga Kemeterian yang ada di sesi ini,” pungkas Nadiem. (Kompas.com/ Tsarina Maharani/ Bayu Galih/ Ayunda Pininta Kasih)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Sekolah Masih Belum Dibuka, Mendikbud: Pemebelajaran Jarak Jauh, Akan Jadi Permanen, https://mataram.tribunnews.com/2020/07/02/sekolah-masih-belum-dibuka-mendikbud-pemebelajaran-jarak-jauh-akan-jadi-permanen?page=all