Corona di Bali

Insentif Tenaga Medis di Buleleng yang Menangani Covid-19 Belum Diverifikasi Pusat

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rapid test - Covid-19.

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng hingga saat ini masih menunggu verfikasi data dari Kementerian Kesehatan RI terkait pemberian insentif kepada para tenaga medis, yang terlibat langsung dalam penanganan pasien virus corona.

Sekda Buleleng, juga sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa pada Jumat (3/7/2020) mengatakan, Dinas Kesehatan Buleleng telah mengirim data petugas medis, maupun tim surveillance yang diusulkan untuk menerima insentif melalui aplikasi Kemenkes.

Jumlahnya sebut Suyasa cukup banyak.

Namun hingga saat ini, Kemenkes RI belum memberikan informasi kepada Pemkab, siapa-siapa saja yang akan menerima insentif tersebut.

Bila saja, ada beberapa petugas medis yang tidak mendapatkan insentif dari pusat, maka akan menjadi tanggungan Pemkab Buleleng.

"Kami masih menunggu verifikasi dari Kemenkes, agar tau siapa-siapa saja yang menerima insentif dari pusat, dan siapa yang akan menjadi tanggung jawab kabupaten. Pastinya cleaning servis dan tenaga teknis lainnya yang terlibat dalam penanganan covid-19 juga ikut diusulkan. Karena belum ada kepastian siapa yang akan menerima insentif dari pusat, kami di kabupaten juga belum bisa menentukan akumulasi anggaran yang harus disiapkan berapa," terang Suyasa.

Dikutip dari Keputusan Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, jumlah insentif yang diterima oleh tenaga medis yang menangani pasien covid-19 bervariasi.

Seperti dokter spesialis, setinggi-tingginya mendapatkan sebesar Rp 15 juta.

Dokter umum maksimal Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7.5 juta, analis kesehatan di Laboratorium dan radiografer sebesar Rp 5 juta.

Di sisi lain, sebagai persiapan jelang New Normal khususnya dibidang pariwisata, Suyasa menyebut pihaknya telah membentuk tim verifikasi, untuk menerbitkan sertifikat bebas covid-19, yang wajib untuk dikantongi oleh para pelaku usaha wisata.

Dinas Pariwisata Buleng juga diminta segera membuat surat edaran untuk para pelaku pariwisata, agar mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan mendapatkan sertifikat tersebut.

"Draf sertifikatnya sudah kami siapkan. Sekarang tinggal menunggu masing-masing pelaku usaha wisata yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat, untuk kemudian di verifikasi oleh tim," tutupnya. 

Per 1 Juli Anggaran Insentif Tenaga Kesehatan Sudah Tersalurkan Rp 408 Miliar

Sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Abdul Kadir mengatakan anggaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang membantu penanganan COVID-19 sudah tersalurkan Rp 408 miliar.

Hal tersebut ia sampaikan di RS Cipto Mangunkusumo usai pemberian santunan kepada keluarga Nakes yang meninggal.

“Sampai pagi ini sudah tercatat dana (insentif Nakes) yang tersalurkan mencapai Rp. 408 miliar,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2020).

Ia mengatakan proses penyaluran dana insentif didasari pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kepmenkes tersebut merupakan hasil revisi dari Kepmenkes sebelumnya nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Perbedaan antara Kepmenkes baru dan Kepmenkes lama di antaranya ada pada proses verifikasi dokumen pengajuan insentif.

Pada Kepmenkes lama proses verifikasi dokumen pengajuan insentif dilakukan dari tahap Fasyankes atau dinas kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Kesehatan.

Dari Kementerian Kesehatan dokumen pengajuan langsung diserahkan ke Kementerian Keuangan.

“Jadi memang stepnya sangat panjang. Dalam implementasinya membuat alur panjang untuk menjaga akuntabilitas,” ucap dr. Kadir

Hambatanya, lanjut dia, karena proses verifikasi yang ketat maka jadi lambat.

Hal tersebut dikarenakan pihak yang mengajukan harus menyiapkan data-data yang lengkap dan persyaratan-persyaratan yang sangat ketat untuk menjamin tidak salah bayar.

Sedangkan dalam Kepmenkes yang baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.

Tak hanya itu, dalam Kepmenkes baru rumah sakit yang dapat mengajukan insentif tidak hanya rumah sakit rujukan COVID-19, tapi juga memberikan kesempatan kepada rumah sakit manapun yang menangani kasus COVID-19 untuk mengajukan insentif bagi tenaga kesahatannya.

“Mudah-mudahan ini berjalan lancar dan karena revisi Kepmenkes juga kita selesaikan minggu lalu, maka minggu ini kita akan lakukan sosialisasi ke teman-teman di daerah,” imbuhnya.(*)

Berita Terkini