TRIBUN-BALI.COM - Di tengah penurunan ekonomi akibat pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memungut pajak pada beberapa transaksi mulai Juli 2020.
Padahal sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan juga kembali naik setelah sempat kembali normal.
Pemungutan pajak sendiri dinilai sebagai sumber pemasukan negara yang cukup menjanjikan.
Karena itu, pemberlakuannya kembali ditegaskan.
• Mendagri Tito Karnavian Temui Gubernur Sumut, Sebut Ada Rapor Merah Soal Anggaran Pilkada
• Seorang Petani Asal Subagan Karangasem Positif Covid-19
• Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Ketua KSP Sedana Yoga Ni Luh Sri Artini Ditahan
Apa saja, transaksi yang mengalami perubahan dan mulai dikenai pajak per Juli 2020?
Berikut ulasannya yang dikutip dari Kompas.com.
1. BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku 1 Juli pada kelas I dan kelas III mandiri.
Dikutip dari Kompas.com (14/5/2020), kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen.
Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000.
Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei ini.
Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) bulan Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000