Corona di Indonesia

Kemendikbud Berikan Subsidi Biaya Kuliah bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19, Simak Tata Caranya

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud RI Nadiem Makarim

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan subsidi biaya kuliah bagi  mahasiswa terdampak virus corona Covid-19

Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020

Pada beleid ini Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Senin 6 Juli 2020: Teater Rakyat Bali Hingga Film Pendek Jam Belajar

Mengatur Gula Darah hingga Meningkatkan Konsentrasi, Ini 7 Manfaat Buah Pisang untuk Kesehatan

Kronologi Ledakan di Menteng, Saksi Mata Lihat Orang Boncengan Lempar Bungkusan Plastik Hitam

Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 bisa mengajukan keringanan uang kuliah semesteran atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada perguruan tinggi.

"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7) pekan lalu.

Pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.

Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS.

Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

Nadiem menegaskan langkah Kemendikbud ini sebagai upaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19.

"Kerangka regulasi ini kami berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem. 

Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

"Kuota masing-masing perguruan tinggi sudah kami dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na'im.

Dua Hari Setelah Kepergian Dirut RSU Puri Raharja, Kadis Kesehatan Bali Kenang Sosok Almarhum

Kadinkes Bali Kenang Sosok Almarhum Direktur RS Puri Raharja: Ramah dan Sangat Baik ke Semua Orang

Rare Kual Bawakan Lakon Karag Korog Selat Tembok, Ini Jadwal Belajar dari Rumah TVRI 6 Juli 2020

Untuk itu, Sekjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini.

Halaman
12

Berita Terkini